Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gara-Gara Tunggakan Miliaran, 14 Kavling Tanah Disita Kantor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Gara-Gara Tunggakan Miliaran, 14 Kavling Tanah Disita Kantor Pajak

Petugas KPP Pratama Kupang saat menyita salah satu kavling tanah milik wajib pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 14 kavling tanah milik wajib pajak di Kabupaten Kupang, NTT disita kantor pajak.

Usut punya usut, wajib pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak hingga miliaran rupiah. KPP Pratama Kupang melakukan penyitaan atas harta milik PT NMS selaku penunggak pajak.

"Penyitaan ini dihadiri langsung oleh direktur PT NMS dan perwakilan dari KPP Pratama Kupang," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kupang Dedi Yohan Tamelan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Dedi mengungkapkan PT NMS telah diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya melalui serangkaian penagihan persuasif dan aktif. Sebelumnya, kantor pajak telah menerbitkan Surat Teguran kepada PT NMS. Berselang 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan, kantor pajak kemudian mengirimkan Surat Paksa karena wajib pajak tidak segera melunasi utangnya.

"Kemudian apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya maka dilanjutkan dengan penyitaan," kata Dedi.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang I Wayan Agus Eka menambahkan Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial. Artinya, kekuatan Surat Paksa sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

"Dalam melaksanakan tindakan penagihan, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun, apabila telah dilakukan pendekatan persuasif dan wajib pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, kami akan melakukan tindakan penagihan aktif," kata Wayan.

Pelaksanaan kegiatan penyitaan berlangsung lancar tanpa ada gesekan serta retensi dari wajib pajak maupun pihak lain. Apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut, kemudian akan dilakukan lelang atas aset sitaan.

Tercatat selama tahun 2022, KPP Pratama Kupang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset seperti rekening, uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan sebanyak 226 kali serta melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak sebanyak 68 kali.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Penyitaan merupakan salah satu tahap kegiatan dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan JSPN selaku pelaksana tindakan penagihan pajak. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, penagihan aktif, pemeriksaan, penyegelan, penyitaan, Kupang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Rabu, 12 Juni 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Utang Pajak Tak Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen