Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gelar Kelas Online, Kantor Pajak Bahas Insentif PPN di Kawasan Bebas

A+
A-
0
A+
A-
0
Gelar Kelas Online, Kantor Pajak Bahas Insentif PPN di Kawasan Bebas

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan kelas pajak secara online yang membahas mengenai fasilitas PPN di kawasan bebas (free trade zone/FTZ) pada 7 Maret 2023.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Batam Utara Mitra Pratama mengatakan KPP saat ini gencar untuk mengedukasi wajib pajak terkait dengan fasilitas PPN di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 173/2021.

“Kota Batam sebagai salah satu daerah yang mendapatkan perlakuan khusus terkait dengan PPN yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perlakuan khusus yang diterima Batam selaku salah satu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia antara lain fasilitas tidak dikenakan PPN, PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan atas transaksi jual beli yang terjadi di dalam KPBPB.

“Apabila terdapat transaksi yang melibatkan pengusaha di dalam KPBPB dan pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) maka fasilitas ini hanya berlaku untuk pengusaha yang berada dalam KPBPB,” tutur Mitra.

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Batam Utara Artha Elsyah Putra Zaluchu menyebut pengusaha yang ingin mendapat fasilitas PPN harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum di dalam PMK 173/2021.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PMK 173/2021, fasilitas PPN diberikan sepanjang pemasukan barang kena pajak (BKP) berwujud ke KPBPB dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk dan BKP berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian endorsement.

Lebih lanjut, pengusaha di KPBPB yang memperoleh barang dari pengusaha di TLDDP juga harus mengajukan Pemberitahuan Perolehan BKP atau JKP (PPBJ). Satu PPBJ diajukan untuk satu faktur dan berlaku selama 30 hari.

Kemudian, PPBJ tersebut harus disampaikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP, KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Pemberian fasilitas ini merupakan keuntungan bagi pengusaha di KPBPB karena fasilitas ini akan mendorong peningkatan transaksi jual beli di dalam KPBPB sehingga perputaran ekonomi di dalam kawasan berlangsung dengan cepat,” ujar Artha.

Tak hanya itu, penetapan KPBPB ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya mengurangi hambatan perdagangan seperti regulasi dan pengenaan tarif yang berdampak negatif pada daya saing nasional. Harapannya, sektor usaha seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur bisa terus berkembang. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama batam utara, kawasan bebas, PMK 173/2021, fasilitas PPN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama