Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Setoran PBB, Pemda Adakan Pemutihan Pajak sampai 30 November

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Setoran PBB, Pemda Adakan Pemutihan Pajak sampai 30 November

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat kembali mengadakan program penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohana mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Sesuai arahan dari Pj Bupati Herman Suryatman untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB, maka ada pembebasan sanksi denda," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Rohana menuturkan program pemutihan denda PBB dilaksanakan mulai dari 4 Oktober hingga 30 November 2023. Wajib pajak dapat mengakses layanan informasi terkait dengan PBB melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online (Siapdol).

Dalam aplikasi tersebut, wajib pajak dapat memilih menu PBB untuk mengetahui tagihan PBB serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank BJB, kantor pos, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Melalui program tersebut, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja," ujar Rohana.

Selain memberikan pemutihan denda PBB, lanjutnya, Bapenda melaksanakan beberapa strategi lain untuk mengerek PAD. Misal, mempercepat proses balik nama di kawasan Sumedang Industrialpolis, serta menerjunkan petugas untuk melaksanakan pengawasan PBB. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sumedang, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama