Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gunakan e-Bupot Unifikasi, KPP Ingatkan WP Soal 2 Prasyarat Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Gunakan e-Bupot Unifikasi, KPP Ingatkan WP Soal 2 Prasyarat Ini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Guna meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai SPT masa unifikasi dan penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi, KPP Madya Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi SPT Masa Unifikasi secara daring.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian mengatakan sebanyak 170 wajib pajak mengikuti kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 waktu setempat. Dalam acara tersebut, ia juga ditemani oleh penyuluh lainnya, yaitu Wahyono.

Dia menjelaskan terdapat dua prasyarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, antara lain pemotong/pemungut telah mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan memiliki sertifkat elektronik.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“EFIN digunakan untuk masuk ke akun DJP Online. Sementara itu, sertifikat elektronik digunakan untuk menandatangani SPT masa pajak penghasilan unifikasi,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (19/4/2022).

Rendy menambahkan wajib pajak yang belum mempunyai sertifikat elektronik ataupun EFIN dapat mengajukan ke KPP terdaftar. Sementara itu, PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik tak perlu mengajukan ulang.

Dia juga mengingatkan sertifikat elektronik wajib diunggah pada saat mengirimkan SPT masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi. Adapun SPT masa PPh unifkasi sudah diterapkan mulai April 2022 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Aturan SPT masa PPh unifikasi diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. Merujuk PER-24/PJ/2022, beberapa jenis pajak yang dipotong/dipungut dalam satu masa pajak dilaporkan dalam satu SPT, yaitu SPT Masa PPh unifikasi.

PPh yang dilaporkan dalam SPT masa PPh unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Adapun pembuatan bukti potong unifikasi, pengisian dan pelaporan SPT masa PPh unifikasi menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya semarang, e-bupot unifikasi, e-bupot, pajak, SPT Masa PPh unfikasi, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama