Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hadir Kembali! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat

A+
A-
19
A+
A-
19
Hadir Kembali! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jawa Barat. (foto: laman resmi Pemkot Depok).

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mengajak warga untuk memanfaatkan insentif pajak berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan diselenggarakan mulai Juli hingga Agustus 2022.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan relaksasi pajak yang digagas Pemprov Jawa Barat tersebut tidak hanya memberikan penghapusan denda, tetapi juga menawarkan diskon.

“Kami mendukung penuh dan meminta warga memanfaatkannya karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya dikutip dari berita.depok.go.id, Kamis (23/06/22).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Yuli memerinci relaksasi pajak yang ditawarkan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Ada juga diskon yang ditawarkan berupa diskon PKB dan BBNKB I.

Dia menyebut sekitar 30% dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pemkot mendukung penuh program Pemprov Jabar karena tak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

Untuk menyukseskan program tersebut, pemkot berencana melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan. “Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” tutur Yuli.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Di sisi lain, pemerintah pusat berencana melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) selama 2 tahun.

Keputusan ini diambil untuk rekonsiliasi data dan meningkatkan akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada data base Kantor Bersama Samsat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa barat, pemkot depok, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama