Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hindari STNK Hangus, Manfaatkan Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun

A+
A-
1
A+
A-
1
Hindari STNK Hangus, Manfaatkan Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk kembali memperpanjang periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan program pemutihan diperpanjang hingga 15 Desember 2023, dari yang seharusnya berakhir pada 31 Agustus 2023. Menurutnya, perpanjangan periode pemutihan ini didasarkan pada masukan masyarakat yang diterima Tim Pembina Samsat Riau.

"Saya mendapat banyak masukan dari masyarakat. Intinya mereka ingin agar program ini diperpanjang sampai akhir tahun," katanya, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Syamsuar mengatakan animo masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih tinggi. Melalui perpanjangan periode program, dia mengimbau masyarakat segera memanfaatkannya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bertajuk '7 Berkah Pajak Daerah' ini dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023 sejak 1 Februari 2023. Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Kemudian, pemprov memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.

Penyelenggaraan program pemutihan di Riau juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Syamsuar menambahkan periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau melakukan balik nama kendaraan. Termasuk pada dunia usaha, program ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan mutasi kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Riau.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

"Semoga dengan penambahan selama 3 bulan ini, dapat membantu masyarakat meringankan beban mereka sekaligus memulihkan ekonomi daerah," ujarnya.

Hingga 28 Agustus 2023, Pemprov mencatat sudah ada 274.074 unit kendaraan bermotor yang memanfaatkan program pemutihan. Denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan mencapai Rp128 miliar, sedangkan pokok pajak yang diterima pemprov senilai Rp388 miliar. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, BBNKB, PKB, STNK, Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama