Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IMF Minta Negara Kawasan Ini Jaga Kepatuhan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
IMF Minta Negara Kawasan Ini Jaga Kepatuhan Pajak

Seorang perempuan berjalan di depan Kantor Pusat IMF di Washington, Amerika Serikat. (Foto: Getty Images/bbc.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) meminta kepada negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah menjaga penerimaan pajak demi mempertahankan ruang fiskal yang tergerus akibat pandemi Covid-19.

Menurut IMF, negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah perlu segera menyusun rencana fiskal jangka menengah (medium term fiscal framework) sembari memperlebar ruang fiskal melalui peningkatan kepatuhan pajak, peningkatan progresivitas pajak, serta mengefisienkan belanja pemerintah.

"Kepatuhan pajak diperkirakan menurun akibat relaksasi batas pelaporan dan pembayaran pajak, keterbatasan kemampuan pegawai pajak menjaga kepatuhan, dan tergerusnya kapasitas wajib pajak," tulis IMF dalam Regional Economic Outlook: Middle East and Central Asia, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

Kepatuhan pajak yang tergerus berpotensi mengganggu arus penerimaan pada masa pandemi maupun pascapandemi. Karena itu, negara Timur Tengah dan Asia Tengah perlu menjaga kepatuhan wajib pajak guna meningkatkan penerimaan pajak secara gradual pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, progresivitas sistem perpajakan negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah perlu ditingkatkan dengan kebijakan pembebasan pajak yang cenderung menguntungkan wajib pajak yang notabene memiliki kemampuan untuk menanggung pajak tersebut.

Akibat kepatuhan dan sistem perpajakan di Timur Tengah dan Asia Tengah yang tidak ideal, kinerja fiskal negara kawasan tersebut cenderung procyclical bila dibandingkan dengan kinerja fiskal negara di kawasan lain.

Baca Juga: Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Sebab, kebijakan fiskal di Timur Tengah dan Asia Tengah justru bersifat konsolidatif dan ketat, tidak ekspansif. Kebijakan procyclical paling banyak diterapkan negara-negara eksportir minyak bumi yang selama ini mengandalkan komoditas tersebut untuk menyokong penerimaan negara.

Negara-negara eksportir minyak bumi yang dimaksud antara lain Aljazair, Bahrain, Irak, Arab Saudi, Kuwait, Iran, Libya, Oman, Qatar, Uni Emirat Arab, hingga Yaman.

Sepertiga negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah belum memiliki ketentuan fiskal yang memadai hingga saat ini. Padahal, ketentuan fiskal yang memadai sangat diperlukan untuk menciptakan proses penganggaran yang berkualitas dan postur fiskal yang countercyclical.

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Defisit fiskal negara-negara Timur Tengah diperkirakan melonjak dari 3,7% pada 2019 menjadi 10,6% pada 2020. Pada 2021, defisit fiskal negara-negara Timur Tengah diperkirakan masih mencapai 7,7%.

Khusus untuk negara-negara eksportir minyak defisit fiskal pada 2020 melonjak dari 3% pada 2019 menjadi sebesar 11,2%. Pada 2021, defisit fiskal di negara-negara eksportir minyak diperkirakan masih sebesar 7,7%.

"Negara-negara Timur Tengah dan Asia Tengah diperkirakan tidak akan mampu mengembalikan tingkat utangnya ke level sebelum pandemi Covid-19," tulis IMF dalam laporannya. (Bsi)

Baca Juga: Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IMF, saran kepatuhan pajak, timur tengah, asia tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Februari 2023 | 09:30 WIB
PAKISTAN

Demi Dapatkan Pinjaman dari IMF, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

IMF: Pilar 1 dan 2 Membuat Sistem Pajak Internasional Makin Kompleks

Senin, 13 Februari 2023 | 18:15 WIB
UNI EMIRAT ARAB

Tax Ratio Negara Arab Hanya 11%, IMF Minta Pemerintah Optimalkan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya