Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pajak Minimum Global, Dampak Terhadap Investasi Diperkirakan Minim

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pajak Minimum Global, Dampak Terhadap Investasi Diperkirakan Minim

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Kinerja penanaman modal asing oleh perusahaan-perusahaan multinasional diproyeksikan turun tipis akibat pemberlakuan ketentuan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Division Chief at International Monetary Fund (IMF) Alexander Klemm mengatakan nilai penanaman modal asing secara global akan menurun sebesar 2%. Adapun proyeksi tersebut berasal dari United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

"Tentu investasi akan menurun ketika pemerintah meningkatkan pajak. Namun, kami percaya dampak pajak minimum terhadap investasi tidaklah signifikan," katanya dalam Tax and Development Days 2023 yang digelar OECD, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dengan pajak minimum yang berlaku secara global, kenaikan tarif pajak dinilai tidak akan merugikan yurisdiksi tertentu karena perusahaan multinasional harus menanggung pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

“Mengingat hampir semua negara berpartisipasi dalam mengimplementasikan pajak minimum maka investasi asing tidak akan dengan mudah bergeser ke negara lain seperti saat ini," ujar Klemm.

Meski investasi secara agregat bakal sedikit menurun, lanjutnya, ketentuan Pilar 2 akan mendorong perusahaan multinasional untuk melakukan investasi secara riil dengan memanfaatkan ruang dalam ketentuan substance-based income inclusion.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lebih lanjut, Klemm menyebut praktik profit shifting bakal menurun berkat implementasi Pilar 2. Dengan pajak minimum sebesar 15%, perusahaan multinasional cenderung tidak terdorong untuk melakukan profit shifting karena perbedaan tarif antaryurisdiksi tidaklah signifikan.

"Semua negara, selain negara dengan tarif pajak rendah, akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak berkat menurunnya profit shifting," tuturnya.

Dengan adanya ketentuan pajak minimum global, IMF memperkirakan nilai laba yang direlokasi oleh perusahaan multinasional akan menurun 36%. Implikasinya, penerimaan PPh badan secara global akan meningkat sebesar 1%.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan landasan dari pemberlakuan tarif pajak minimum sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, IMF, pajak minimum global, investasi asing, perusahaan multinasional, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama