Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Demi Dapatkan Pinjaman dari IMF, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Demi Dapatkan Pinjaman dari IMF, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Parlemen akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Pakistan untuk menaikkan pajak penjualan atas jasa dan barang-barang mewah impor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman dari International Monetary Fund (IMF).

Menteri Keuangan Ishaq Dar mengatakan langkah itu diambil lantaran cadangan devisa pemerintah saat ini sangat rendah. Selain menaikkan pajak penjualan, pemerintah bahkan menghentikan sebagian besar aktivitas impor.

"Perdana Menteri akan mengungkapkan langkah-langkah penghematan [lebih lanjut] dalam beberapa hari ke depan. Namun yang pasti, kami harus mengambil keputusan yang sulit ini,” katanya, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Seperti dilansir hindustantimes.com, kondisi ekonomi Pakistan saat ini tengah dalam tekanan yang besar. Situasi tersebut bahkan diperburuk dengan adanya krisis energi global dan banjir dahsyat yang merusak sepertiga negara itu pada 2022.

Alhasil, parlemen menyetujui kenaikan tarif pajak penjualan dari 17% menjadi 25% atas barang impor tertentu. Contoh mobil, peralatan rumah tangga, kosmetik, hingga coklat. Sementara itu, PPn untuk barang umum dinaikkan dari 17% menjadi 18%.

Langkah ini juga sebenarnya diambil untuk memenuhi syarat dalam mendapatkan fasilitas pinjaman senilai US$6,5 miliar dari IMF. Terdapat tiga persyaratan yang diberikan IMF kepada Pakistan terkait dengan pemberian fasilitas pinjaman tersebut.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pertama, meningkatkan basis pajak. Kedua, mengakhiri pengecualian pajak atas kegiatan ekspor. Ketiga, menaikkan harga energi.

Sementara itu, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva menambahkan orang-orang kaya juga perlu berkontribusi lebih banyak terhadap ekonomi. Untuk itu, kenaikan pajak atas barang mewah diperlukan dan subsidi tidak diberikan terhadap orang kaya.

"Mereka yang menghasilkan banyak uang di sektor publik atau swasta perlu berkontribusi pada ekonomi. Orang kaya seharusnya tidak mendapat manfaat dari subsidi,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pakistan, pajak, pajak internasional, tarif pajak, pinjaman IMF, IMF, utang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama