Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IMF: Pilar 1 dan 2 Membuat Sistem Pajak Internasional Makin Kompleks

A+
A-
0
A+
A-
0
IMF: Pilar 1 dan 2 Membuat Sistem Pajak Internasional Makin Kompleks

Senior Counsel IMF Christophe Waerzeggers.

PARIS, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) berpandangan ketentuan dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sangat kompleks dan bakal meningkatkan biaya administrasi bagi otoritas pajak.

Senior Counsel IMF Christophe Waerzeggers mengatakan keberadaan Pilar 1 dan Pilar 2 tidak menggantikan sistem perpajakan internasional yang saat ini berlaku. Artinya, Pilar 1 dan Pilar 2 justru meningkatkan kompleksitas sistem perpajakan internasional.

"Kompleksitas penerapan kedua pilar tergolong tinggi, utamanya terkait dengan pencegahan pemajakan berganda pada Pilar 1 serta pengenaan inbound dan outbound top-up tax pada Pilar 2," ujar Waerzeggers dalam Tax and Development Days 2023 yang digelar oleh OECD, dikutip Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Waerzeggers mengatakan penerapan Pilar 1 dan Pilar 2 membutuhkan koordinasi yang erat oleh otoritas pajak antaryurisdiksi.

Khusus mengenai Pilar 2, setiap yurisdiksi memiliki kebebasan untuk mengadopsi pajak minimum global lewat ketentuan domestiknya masing-masing. Kompleksitas dari penerapan Pilar 2 berpotensi meningkat bila terdapat perbedaan implementasi oleh beberapa yurisdiksi.

"Variasi dari implementasi Pilar 2 diekspektasikan bakal terjadi. Hal ini perlu diperhatikan oleh OECD dan yurisdiksi," ujar Waerzeggers.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Waerzeggers menekankan implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 oleh suatu yurisdiksi bakal dipengaruhi oleh bagaimana negara lain mengimplementasikan kedua pilar tersebut. Tanpa adanya mekanisme kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan yang jelas, Pilar 1 dan Pilar 2 berpotensi sulit diimplementasikan.

Khusus bagi otoritas pajak negara berkembang, implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 dinilai bakal sangat menantang. Kebanyakan otoritas pajak negara berkembang memiliki sumber daya yang terbatas dan sedang sibuk melaksanakan agenda reformasi pajaknya masing-masing.

Waerzeggers mengatakan masih banyak negara berkembang yang belum mampu mengimplementasikan inisiatif-inisiatif dalam BEPS Action Plan dengan baik. Kehadiran Pilar 1 dan Pilar 2 justru menambah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh otoritas pajak negara berkembang.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Sebagai informasi, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Adapun Pilar 2 akan menjadi landasan penerapan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, pajak minimum global, IMF, Pilar 1, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama