Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan tingkat literasi Indonesia, pemerintah memberikan insentif perpajakan terhadap penyerahan atau impor buku pelajaran umum. Harapannya, insentif tersebut bisa membuat harga buku lebih terjangkau.

Tak hanya buku pelajaran umum, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan terhadap kitab suci dan buku pelajaran agama. Terdapat beberapa jenis insentif perpajakan yang diberikan untuk buku-buku tersebut.

Pertama, pembebasan PPN pada impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Untuk mendapatkan pembebasan PPN tersebut, terdapat beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka penerbit atau importir wajib membayar PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun persyaratan tidak dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan.

Pasca penyerahan atau impor buku, wajib pajak juga harus menerbitkan faktur pajak dengan format kode tertentu, mengingat transaksi tersebut dibebaskan dari PPN.

Kedua, pembebasan bea masuk dan pengecualian PPh Pasal 22 atas impor buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Berdasarkan PMK 34/2017, impor barang yang dibebaskan bea masuk berupa buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya dikecualikan dari PPh Pasal 22.

Informasi lebih detail terkait dengan insentif perpajakan untuk buku-buku tersebut dapat diakses melalui panduan Perlakuan Perpajakan atas Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama di Perpajakan DDTC.

Berikut daftar isi panduan tersebut:

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini
  • Dasar Hukum Perlakuan Perpajakan atas Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama
  • Latar Belakang dan Definisi
  • Persyaratan atas Pembebasan PPN atas Buku Umum dan Kitab Suci
  • Format Kode dan Pelaporan Faktur Pajak
  • Mekanisme Pembebasan Bea Masuk dan Pengecualian PPh Pasal 22
  • Ilustrasi Kasus

Mari manfaatkan insentif perpajakan tersebut guna mendukung tingkat literasi di Indonesia. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang juga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku pelajaran, panduan pajak, literasi pajak, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:15 WIB
HUT KE-17 DDTC

26 Mahasiswa UNS Lulus Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC 2024

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 16:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan PKP Baru saat Ajukan NSFP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama