Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Infrastruktur Tak Memadai, Kemendagri Minta Daerah Ini Genjot Belanja

A+
A-
0
A+
A-
0
Infrastruktur Tak Memadai, Kemendagri Minta Daerah Ini Genjot Belanja

Ilustrasi. Sejumlah awak angkutan umum menunggu penumpang di dekat jalan yang rusak dan tergenang air di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (1/4/2023). ANTARA FOTO/Ardiansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung guna membahas masalah pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan rapat bersama Kemendagri dan pemda tersebut digelar guna membahas isu infrastruktur daerah yang ramai dibahas oleh publik dalam beberapa waktu terakhir.

"Rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung," katanya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Dalam rapat itu, pemprov serta pemkab/pemkot se-Provinsi Lampung diminta untuk mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap.

"Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujar Fatoni.

Pemprov dan pemkab/pemkot se-Provinsi Lampung juga harus menggeser alokasi anggaran untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia pada tahun berjalan. Pergeseran anggaran dapat bersumber dari belanja tidak terduga (BTT).

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

"Apabila tidak mencukupi, BTT dapat ditambahkan dengan memakai dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. BTT juga dapat ditambahkan dengan kas yang tersedia," tutur Fatoni.

Selanjutnya, alokasi belanja hibah yang tidak memiliki kaitan dengan infrastruktur juga bisa dialihkan untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur.

Kemudian, pemda se-Provinsi Lampung juga diminta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengoptimalkan penggunaan dana transfer, dan memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, infrastruktur, provinsi lampung, belanja daerah, APBD, anggaran daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra