Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

A+
A-
38
A+
A-
38
Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemotongan PPh Pasal 21 bulanan dengan menggunakan formulir 1721-A3 untuk instansi pemerintah berlaku mulai masa pajak Juni 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/5/2024).

Baru-baru ini, otoritas pajak menerbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2024, yang mengatur tata cara pembuatan bukti pemotongan bagi instansi pemerintah. Dalam peraturan tersebut, DJP memperkenalkan formulir baru berupa 1721-A3.

“Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:…c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (Formulir 1721-A3)…,” bunyi penggalan pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2024.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 dibuat oleh instansi pemerintah ketika melakukan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan selain pada masa pajak terakhir.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2024.

Pemotong pajak harus memberikan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 kepada pegawai tetap, pensiunan, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, ataupun pensiunannya paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Untuk diperhatikan, PER-5/PJ/2024 ini mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024. Selain mengenai formulir 1721-A3, ada pula ulasan mengenai insentif pajak untuk PNS di Ibu Kota Nusantara hingga laporan hasil pemeriksaan BPK mengenai LKPP 2023.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tak Ada Pembayaran Penghasilan, Bupot 21/26 Tidak Perlu Dibuat

Bukti pemotongan (bupot) 21/26 instansi pemerintah tak perlu dibuat jika tidak terdapat pembayaran penghasilan.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024. Dalam ketentuan sebelumnya, bupot 21/26 instansi pemerintah tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

“Bupot 21/26 Instansi Pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan menunjukkan besaran PPh Pasal 21/26 yang telah dipotong,” bunyi Pasal 1 nomor 16 (2) PER-5/PJ/2024. (DDTCNews)

PNS hingga anggota TNI/Polri Dapat Insentif Pajak di IKN

PNS, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) juga berhak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final.

Merujuk pada Pasal 124 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari APBN/APBD.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur yang berasal dari APBN/APBD yang diterima oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil anggota TNI, dan anggota Polri; dan telah dikenai PPh Pasal 21 bersifat final diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final," bunyi Pasal 124 ayat (1) PMK 28/2024. (DDTCNews)

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Terkait LKPP 2023

BPK menyampaikan adanya 14 temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023.

Beberapa temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam LHP LKPP 2023 antara lain terkait dengan perbaikan pelaporan keuangan dan kinerja pemerintah, penyelesaian masalah PPh dan PPN, penyaluran DAU, tata kelola pelaksanaan prefunding, dan mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

"Kami akan memperbaiki pengaturan pelaksanaan anggaran dan juga mekanisme RPATA secara lebih lengkap dan jelas. Kami juga akan memperbaiki pengendalian untuk memastikan ketepatan sasaran penerapan mekanisme RPATA," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. (DDTCNews)

Insentif Pajak Dirilis, BI Optimistis Penempatan DHE SDA Makin Besar

Bank Indonesia (BI) memprediksi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri akan makin ramai seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2024.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan PP 22/2024 sudah sejak lama dibicarakan dan dinantikan oleh para eksportir SDA. Menurutnya, pemberian insentif pajak ini akan membuat penempatan DHE SDA di dalam negeri lebih menarik.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

"Kami melihat ini adalah salah satu bentuk sinergi kebijakan yang dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia," katanya. (DDTCNews)

Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara, BPKP Sumbang Rp 38,75 Triliun

Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan mengeklaim berhasil berkontribusi pada keuangan negara melalui penyelamatan keuangan, penghematan belanja, dan optimalisasi penerimaan senilai Rp310,36 triliun.

Kepala Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kontribusi pada keuangan negara dicapai lewat beragam kegiatan pengawasan yang dilakukan pada 2020 hingga kuartal I/2024.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

"Pengawasan BPKP telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp78,68 triliun, menghemat belanja Rp192,93 triliun, serta mengoptimalisasi penerimaan negara Rp38,75 triliun. Totalnya, Rp310,36 triliun," tuturnya. (DDTCNews) (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, per-5/pj/2024, pph pasal 21 bulanan, instansi pemerintah, bupot 21/26, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun