Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Tarif PPh Royalti 6 Persen Hanya Berlaku untuk WP Pengguna NPPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Ingat! Tarif PPh Royalti 6 Persen Hanya Berlaku untuk WP Pengguna NPPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) royalti sebesar 6% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang menghitung PPh dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menambahkan ketentuan tarif PPh Pasal 23 atas royalti tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2023.

“Secara umum, tarif PPh Pasal 23 atas royalti masih sebesar 15%. Namun, untuk pengguna NPPN, jumlah brutonya sebesar 40% dari penghasilan royalti. Jadi, jika 40% dikalikan dengan 15% maka tarif efektifnya menjadi 6%,” cuit DJP, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat dikenai pemotongan dengan tarif efektif sebesar 6% tersebut.

Bukti penerimaan surat harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selain bukti penerimaan surat, penghasilan royalti yang diperoleh pengguna NPPN harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.

Kemudian, jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Selanjutnya, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemotong PPh Pasal 23 atas royalti tersebut. Pertama, wajib membuat bukti potong PPh 23 dan memberikan bukti potong tersebut kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai pihak yang dipotong.

Kedua, wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara. Ketiga, wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-01/pj/2023, PPh Pasal 23, tarif pajak, DJP, pajak, royalti, NPPN, wp orang pribadi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya