Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Alasan Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Terutang PPN

A+
A-
12
A+
A-
12
Ini Alasan Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma Terutang PPN

DALAM Pasal 1A ayat (1) huruf d UU No. 42 Tahun 2009, disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), atau secara konsep disebut sebagai penyerahan yang terutang PPN, adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma suatu BKP.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Masih dalam Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d, yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Secara konsep, seperti yang telah di bahas dalam edisi sebelumnya, menurut Pato dan Marques (2014), untuk menentukan apakah suatu penyerahan barang termasuk penyerahan yang terutang PPN, harus terdapat lima syarat kumulatif yang dipenuhi:

  1. transaksi yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai penyerahan barang (supply of goods);
  2. penyerahan tersebut harus memiliki ‘nilai’ (for consideration);
  3. penyerahan harus dilakukan di dalam wilayah teritorial dari negara yang bersangkutan (within the territory);
  4. penyerahan tersebut harus dilakukan oleh PKP (by a taxable person);
  5. PKP harus melakukan kegiatan penyerahan tersebut dalam ruang lingkup aktivitas ekonomi yang dilakukannya (acting as such).

Apabila syarat kumulatif di atas tidak terpenuhi maka transaksi penyerahan barang tersebut bukan sebagai penyerahan barang yang terutang PPN (outside the VAT scope). Pertanyaan, dapatkah suatu penyerahan yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma memenuhi kualifikasi sebagai suatu penyerahan yang mempunyai ‘nilai’ sehingga dapat dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang PPN?

Penyerahan yang terutang PPN harus memiliki ‘nilai’. Istilah ‘nilai’ dalam PPN memiliki arti yang sangat luas, yang dapat disimpulkan sebagai latar belakang dilakukannya suatu penyerahan. ‘Nilai’ dapat berupa uang, objek fisik, jasa, tindakan yang dijanjikan, dan lain sebagainya. Dalam lingkup sempit, penyerahan barang dan/atau jasa dianggap memiliki nilai apabila penyerahan tersebut memiliki harga jual atau nilai penggantian.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sementara itu, dalam Pasal 73 VAT Directive disebutkan bahwa pada prinsipnya nilai atas penyerahan barang dan/atau jasa mencakup segala sesuatu yang menjadi pertimbangan dilakukannya penyerahan tersebut, baik berupa uang, barang, atau pemberian suatu fasilitas atau kenikmatan, sepanjang terdapat hubungan langsung antara nilai tersebut dengan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan (Sebastian Pleiffer, 2016).

Khusus untuk transaksi pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, walaupun secara fakta transaksi tersebut tidak memiliki harga jual atau penggantian, pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma dapat dianggap sebagai penyerahan yang memiliki ‘nilai’. Perlakuan ini sebagaimana dijelaskan oleh Pato dan Marques (2014) sebagai berikut.

“Furthermore, the notion of Consideration is, for VAT purposes, extended in order to treat the supply of goods for consideration the transaction whereby business assets are used for any other purposes than the business. An example of this are business assets are allocated to private use or for that of his staff ...., shall be treated as a supply of goods for consideration.”

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Jadi, menurut Pato dan Marques, argumentasi mengapa pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dapat diklasifikasikan sebagai penyerahan yang terutang PPN walaupun tidak memiliki harga jual atau nilai penggantian (for consideration) karena alasan dapat dianggap sebagai penyerahan yang memiliki ‘nilai’.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, ppn, pemberian cuma-cuma, harga jual, nilai penggantian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmad Khasan

Jum'at, 30 Juli 2021 | 05:51 WIB
tolong tambahin ttg perlakuan pemberian barang cuma-cuma terhadap laporan keuangan lawan transaksinya min... terima kasih

TEGUH KASWANTO

Jum'at, 03 April 2020 | 14:02 WIB
Mr./ Mrs. Admin, ditambahkan dong bagaimana penerapan PPN di INdonesia terkait penerbitan PPN untuk kegiatan pemakaian sendiri ataupun pemberian cuma-cuma, teknis pengkreditannya jugaa , hehehe. terima kasih... #MariBicara
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama