Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru berupa Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 yang berisi tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Terbitnya beleid itu dikarenakan ada kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam Lampiran VIII Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.

“PKP dapat mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu,” demikian ketentuan dalam beleid yang berlaku mulai 27 Februari 2020 ini.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP yang disebabkan baru dikukuhkan sebagai PKP; PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang; dan/atau PKP mengalami peningkatan usaha, yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.

Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu oleh PKP yang baru dikukuhkan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga masa pajak sejak dikukuhkan sebagai PKP.

Sementara, permintaan untuk PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga masa pajak sejak berlakunya pemusatan tempat PPN terutang.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

NSFP dengan jumlah tertentu hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat antara lain, pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, telah mengaktivasi akun PKP. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Dalam lampiran beleid itu dijabarkan jumlah NSFP yang diberikan ke PKP baru atau PKP yang belum pernah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN adalah paling banyak 75 nomor seri.

Sementara, untuk PKP yang sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP yang dapat diberikan terbagi menjadi dua kondisi. Pertama, jika jumlah faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75, jumlah NSP yang dapat diberikan paling banyak 75 nomor seri.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kedua, jika jumlah faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya lebih dari 75, jumlah NSFP yang dapat diberikan kepada PKP paling banyak 120% dari jumlah penerbitan faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP mengirimkan Nota Dinas pemberitahuan PKP yang mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu kepada Kepala Seksi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan atas PKP tersebut. Hal ini sebagai bahan pengawasan kepatuhan PKP. Simak artikel ‘SE Baru Soal Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak’. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nomor seri faktur pajak, NSFP, SE, surat edaran, DJP, DItjen Pajak, faktur pajak, SE-08/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama