Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Pentingnya Pendekatan Ex-Ante dalam Dokumentasi Transfer Pricing

A+
A-
11
A+
A-
11
Ini Pentingnya Pendekatan Ex-Ante dalam Dokumentasi Transfer Pricing

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan. (tangkapan layar)

SURABAYA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menerapkan pendekatan ex-ante sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016 dalam merancang dokumentasi transfer pricing.

Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan mengatakan terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak bila pendekatan ex-ante diterapkan dengan benar dan berkelanjutan.

"Ex-ante yang ideal, yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, yang sesuai dengan roh prinsip itu kata kuncinya adalah sebuah proses yang berkelanjutan. Bukan effort kita ketika akhir tahun saja, tapi memang di-maintain sepanjang tahun atau sepanjang periode transaksi itu dilakukan," ujar Romi pada Grand Opening of DDTC Surabaya Office and Launching New Publications of DDTC, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Romi mengatakan terdapat banyak nilai tambah yang didapatkan oleh wajib pajak berkat pendekatan ex-ante ketimbang pendekatan ex-post, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi, banyak wajib pajak yang menghadapi masalah ketersediaan data pembanding ketika sedang mempersiapkan dokumentasi transfer pricing. Ketika sedang membuat dokumentasi transfer pricing, terdapat potensi data pembanding yang ada belum bisa memberikan informasi sepanjang periode pandemi.

Melalui pendekatan ex-ante, imbuh Romi, wajib pajak dapat dengan mudah mengidentifikasi dampak dari pandemi terhadap penentuan harga dan perubahan-perubahan yang diperlukan.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

"Dengan menguasai banyak data terkait hal-hal tersebut, di situ memperbesar kemungkinan untuk kembali ke internal comparables atau metode-metode yang mungkin seperti sudah terlupakan," ujar Romi.

Pendekatan ex-ante memang memerlukan effort yang lebih besar dari wajib pajak ketimbangkan pendekatan ex-post. Namun, menurut Romi, usaha ini akan memberikan nilai tambah terhadap dokumentasi transfer pricing dan memperkuat posisi wajib pajak bila diperiksa oleh otoritas pajak.

Romi mengatakan pandemi Covid-19 adalah saat yang tepat bagi wajib pajak untuk melihat kembali dan mengevaluasi kebijakan dokumentasi transfer pricing yang sudah ada.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Desain kebijakan perlu disiapkan sesuai dengan pendekatan ex-ante guna menciptakan dokumentasi transfer pricing yang benar-benar bisa dipertahankan dan mendukung posisi wajib pajak ke depan.

Di tengah era keterbukaan informasi dan transparansi perpajakan, pemeriksa dari otoritas pajak sudah mulai menggunakan data dari automatic exchange of information (AEoI).

Dengan demikian, dokumentasi transfer pricing harus benar-benar sudah mempertimbangkan peran dan profil dari lawan transaksi.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

"Konteks-konteks dari penetapan harga, desain dari policy harga transfer itu sendiri, harus sudah mempertimbangkan role atau profil-profil dari lawan transaksi kita," ujar Romi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Tax Weeks 2022, Perpajakan DDTC, DDTC Academy, webinar, UU HPP, PPS, agenda pajak, transfer pricing, TP Doc, ex-ante, Romi Irawan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Jum'at, 14 Juni 2024 | 08:15 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama