Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Insentif PPN Tidak Dipungut di IKN Diberikan Berdasarkan SKTD

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif PPN Tidak Dipungut di IKN Diberikan Berdasarkan SKTD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2024 mengatur fasilitas PPN tidak dipungut di Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan berdasarkan surat keterangan tidak dipungut (SKTD).

SKTD merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) strategis tertentu berdasarkan PMK 28/2024.

"Untuk memanfaatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut…SKTD…harus dimiliki oleh pembeli dan/atau penerima jasa sebelum saat terutangnya PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP," bunyi Pasal 161 ayat (4) PMK 28/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Fasilitas PPN tidak dipungut di IKN diberikan menggunakan SKTD atas penyerahan bangunan baru, kendaraan bermotor listrik, jasa sewa bangunan, jasa konstruksi, mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik energi baru dan terbarukan (EBT), dan hibah barang yang diterima oleh Otorita IKN.

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut di IKN yang tetap dapat diberikan tanpa memerlukan SKTD ialah jasa kena pajak (JKP) berupa jasa pengolahan atas sampah atau limbah yang dihasilkan di IKN.

Lebih lanjut, SKTD diberikan berdasarkan permohonan oleh badan atau orang pribadi sebagai pembeli BKP/JKP serta kepada PKP yang menghasilkan tenaga listrik berbasis EBT di IKN.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Bila pembeli BKP/JKP ialah subjek pajak luar negeri (SPLN) pembeli yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atau pembeli yang belum punya NPWP maka permohonan SKTD dapat dilakukan oleh PKP penjual berdasarkan surat kuasa.

Permohonan SKTD disampaikan kepada dirjen pajak melalui saluran tertentu yang disiapkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Permohonan harus memuat informasi berupa nama pembeli, NPWP pembeli, alamat pembeli, nama PKP penjual, NPWP PKP penjual, dan beragam informasi tambahan.

Contoh, permohonan SKTD atas penyerahan bangunan perlu dilengkapi dengan informasi tambahan berupa titik koordinat lokasi bangunan, jenis bangunan, nilai transaksi pengalihan, dan tanggal rencana serah terima.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Permohonan SKTD atas penyerahan kendaraan bermotor listrik perlu dilengkapi dengan informasi mengenai merek dan tipe kendaraan, nilai transaksi, dan tanggal transaksi atas perikatan.

Kemudian, permohonan SKTD atas penyerahan jasa sewa bangunan harus dilengkapi dengan alamat bangunan, titik koordinat bangunan, nilai estimasi transaksi, dan periode sewa.

Lalu, permohonan SKTD atas penyerahan jasa konstruksi harus dilengkapi dengan informasi terkait dengan jenis jasa, titik koordinat bangunan dari pelaksanaan jasa konstruksi, nilai estimasi transaksi, nomor transaksi, dan tanggal transaksi atas perikatan.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Bila permohonan telah diisi secara lengkap, dirjen pajak menerbitkan SKTD melalui laman tertentu yang disiapkan oleh DJP. Jika permohonan SKTD diajukan pada Januari hingga November, SKTD berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga 31 Desember tahun kalender terbitnya SKTD.

Dalam hal permohonan diajukan pada Desember, SKTD berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKTD hingga 31 Desember tahun kalender setelah tahun diajukannya permohonan SKTD.

Agar penyerahan BKP/JKP diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP harus membuat faktur pajak yang memuat informasi uraian jenis barang sesuai dengan SKTD.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Tak hanya itu, kolom keterangan harus mencantumkan "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2023" dan nomor SKTD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 28/2024, ibu kota nusantara, IKN, PPN tidak dipungut, SKTD, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya