Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Internet Tidak Stabil, WP Disarankan Lapor SPT Tahunan Pakai e-Form

A+
A-
2
A+
A-
2
Internet Tidak Stabil, WP Disarankan Lapor SPT Tahunan Pakai e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT Tahunan.

Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu Ali Mochamad Sofii mengatakan wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila persyaratan subjektif dan objektif telah terpenuhi.

"Setiap orang yang memenuhi syarat objektif dan subjektif serta berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib mendaftar sebagai wajib pajak dan melaporkan SPT Tahunan atas jumlah pajak yang sudah disetor," katanya, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Penyuluh dari KPP PMA Satu Ahmad Hilmi menyebut SPT Tahunan bisa disampaikan secara elektronik melalui 2 aplikasi yang telah disediakan, yaitu e-filing dan e-form.

"Silakan pilih e-filing atau e-form dengan catatan semua dokumen pendukung SPT Tahunan agar disiapkan dahulu," ujarnya.

Pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dilaksanakan secara online. Bila menggunakan e-form, wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan terlebih dahulu secara offline lalu mengunggahnya ke DJP Online setelah SPT Tahunan selesai diisi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, apabila wajib pajak tidak dapat terhubung dengan internet secara terus-menerus maka e-form merupakan solusinya.

"e-Form formatnya PDF dan dapat diunduh untuk diisi secara offline. Terhubung dengan internetnya saat melakukan submit SPT Tahunan saja untuk kenyamanan wajib pajak," tutur Hilmi.

Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus disampaikan ke DJP paling lambat pada 31 Maret 2023. Adapun wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023 untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Agar terhindar dari kendala pelaporan akibat lonjakan kunjungan ke situs web DJP Online, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan lebih dini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pma satu, e-form, e-filing, spt tahunan, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama