Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Investasi ke IKN Sudah Rp20 Triliun, dari Bisnis Hiburan Hingga Hotel

A+
A-
0
A+
A-
0
Investasi ke IKN Sudah Rp20 Triliun, dari Bisnis Hiburan Hingga Hotel

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menyampaikan paparan pada hari kedua ASEAN Investment Forum di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (3/9/2023). Media Center KTT ASEAN 2023/Aditya Pradana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai investasi dari swasta untuk sektor hiburan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah menyentuh Rp20 triliun. Otoritas IKN mencatat angka tersebut setara seperempat dari target total pendanaan pembangunan dari swasta.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otoritas IKN Agung Wicaksono menjelaskan nilai investasi Rp20 triliun diarahkan untuk sektor hiburan, termasuk pembangunan hotel hingga ruang terbuka hijau.

"Selain itu, sudah masuk 270 minat investasi dari calon investor berbentuk letter of intent (LOI) untuk IKN, dari dalam negeri atau luar negeri," kata agung dalam Asean Investment Forum Day 2, dikutip pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Khusus LOI, perusahaan dalam negeri masih mendominasi. Selain itu, minat investasi terbanyak disampaikan oleh calon investor dari Singapura, Malaysia, Jepang, dan Korean.

Dari Malaysia, terdapat 2 perusahaan properti yang telah berkomitmen untuk membangun 20 tower rumah susun atau rusun di IKN. Dua perusahaan tersebut tengah melakukan studi kelayakan untuk kemudian menunggu evaluasi dari pemerintah sebelum mendapatkan izin untuk memulai pembangunan.

"Kalau Singapura itu yang mereka paling minat renewable energy (energi terbarukan), kemudian pengolahan waste," ujar Agung.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Agung menyampaikan, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tercantum kebutuhan pendanaan IKN sebesar Rp466 triliun yang dibagi menjadi 3 indikasi pendanaan.

Ketiganya yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp90,4 triliun, badan usaha/swasta sejumlah Rp123,2 triliun, dan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp252,5 triliun.

Pendanaan swasta yang didominasi oleh sektor swasta asal domestik tersebut pada utamanya masuk kepada zona 1A yang akan menjadi titik lokasi pembangunan Istana Kepresidenan dan beberapa kantor kementerian.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

"Kawasan 1 ini seperti sekitar istana, monumen nasional (monas), dan sebagainya. Ini kita fokus yang di situ dulu, KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) ini arrange sekitar 6.000 hektare. Terus KIPP kita fokus lagi yang area 1A, ini baru yang 1A saja yang 2024 ini kita targetkan setelah itu masih banyak lagi," kata Agung. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, RPJMN, Otorita IKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama