Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Istri Punya Usaha dengan Suami, Bisa Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga

A+
A-
7
A+
A-
7
Istri Punya Usaha dengan Suami, Bisa Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri bisa memiliki kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mencantumkan namanya sendiri, tanpa harus memilih pisah harta atau memisahkan kewajiban perpajakan dari suaminya. Kartu NPWP yang dimiliki istri dalam kondisi di atas juga disebut sebagai 'NPWP keluarga'. Pencetakan kartu NPWP keluarga bisa dilakukan melalui KPP terdaftar.

Kartu NPWP keluarga juga bisa dimiliki oleh seorang istri yang menjalankan usaha bersama suami. Karena suami sudah memiliki NPWP dan keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi, sang istri sebenarnya tidak perlu mengaktifkan NPWP-nya sendiri. Namun, jika memang ingin memiliki kartu fisik NPWP, kartu NPWP keluarga bisa jadi solusinya.

"Pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami ini sebenarnya lebih sederhana dibanding jika ibu memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah," kata salah satu petugas KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan sata memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak dilansir pajak.go.id, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Biasanya, kepemilikan NPWP bagi seorang istri diperlukan untuk memenuhi administrasi perbankan. Padahal dalam hal istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan dengan suami, sang istri tidak memiliki NPWP tersendiri.

Mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang (UU) PPh sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada dasarnya keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.

Namun, ketentuan soal pencetakan NPWP keluarga dimungkinkan melalui Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020. "Wanita kawin ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP ... dan mencantumkan nama dirinya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jika ingin mencetak kartu NPWP keluarga, wajib pajak harus mengisi formulir cetak NPWP Anggota Keluarga yang diberikan petugas. Selain itu, ada sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota keluarga, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi NPWP Suami.

Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, petugas melakukan perekaman data NPWP anggota keluarga pada aplikasi e-registration dan mencetak kartu NPWP untuk diberikan kepada wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NIK, NPWP Anggota Keluarga, perpajakan suami istri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama