Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Sampai Salah! Ada 2 Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB

A+
A-
4
A+
A-
4
Jangan Sampai Salah! Ada 2 Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang menetapkan dua tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Sahali mengatakan PBB terutang harus dilunasi oleh wajib pajak pada 30 Juni 2023 atau 30 September 2023. Perbedaan jatuh tempo tergantung pada lokasi objek dan nominal PBB terutang.

"Yang jatuh tempo Juni itu pembayar pajak di atas Rp2 juta dan lokasinya berada di perkotaan. Yang September itu sebaliknya (perdesaan)," katanya dikutip dari tvberita.co.id, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sahali menerangkan tagihan PBB terutang harus dilunasi paling lambat pada 30 September 2023 apabila objek PBB tersebut berlokasi di wilayah pedesaan dan memiliki nominal PBB terutang di bawah Rp2 juta.

Pembayaran dapat dilakukan lewat laman cekpbb.karawangkab.go.id dengan memasukan nomor objek pajak (NOP) yang tertera pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Setelah memasukkan NOP, nilai tagihan dan QRIS akan muncul. Guna melakukan pembayaran, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi-aplikasi yang tersedia seperti OVO, Dana, Gopay, ShopeePay, dan lain-lain.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB.

Berdasarkan Pasal 101 UU PDRD, jatuh tempo pembayaran PBB paling lama adalah 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten karawang, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama