Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Iduladha, DJBC Perketat Pengawasan Impor Binatang Hidup

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Iduladha, DJBC Perketat Pengawasan Impor Binatang Hidup

Petugas Kesehatan Hewan Distanak Kota Serang memeriksa mulut hewan kurban di Pasar Hewan Cipocok, Serang, Banten, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut serta melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama menjelang Hari Raya Iduladha.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan DJBC bersama sejumlah instansi memperketat pengawasan pemeriksaan barang impor binatang hidup dan produk hewan rentan PMK demi mencegah penularan.

"Kami juga siap mengawasi, melayani, dan mengawal ketibaan vaksin PMK melalui fasilitas kepabeanan yang mempermudah dan mempercepat pengurusan proses importasi vaksin," katanya dalam unggahan akun @bcsoetta, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Finari menuturkan perlu upaya keras untuk mencegah penularan PMK. Untuk itu, pencegahan PMK juga melibatkan kepolisian, TNI, Balai Besar Karantina Pertanian, otoritas bandara, Angkasa Pura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kejaksaan.

DJBC juga siap mengawal, melayani, dan mengawasi importasi vaksin dan pendistribusiannya agar wabah PMK segera tertangani. Saat ini, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan segera (rush handling) atas importasi vaksin PMK untuk hewan ternak.

Pelayanan rush handling diberikan sebagai dukungan terhadap berbagai macam importasi yang menyangkut kepentingan masyarakat. PMK 74/2021 mengatur pemberian pelayanan rush handling menggunakan sistem otomasi, dari sebelumnya masih dilakukan manual.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perubahan tersebut akan meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang. Alhasil, importir bisa mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan secara langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

PMK 74/2021 juga menambahkan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling.

Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, DJBC akan memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk mendapatkan pelayanan rush handling dalam PMK atau selama 5 jam untuk jenis barang yang perlu memperoleh izin Kepala Kantor atau pejabat DJBC untuk mendapatkan pelayanan rush handling.

"Kami senantiasa akan terus berkoordinasi dengan Balai Karantina beserta instansi terkait lainnya dalam mengawasi importasi barang berupa binatang hidup dan produk hewan yang rentan tertular PMK sebagai community protector," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : iduladha 2022, impor, binatang hidup, DJBC, penyakit kuku dan mulut, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama