Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jemaah Haji Bawa Oleh-Oleh, Perhatikan Lagi Aturan Kepabeanannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Jemaah Haji Bawa Oleh-Oleh, Perhatikan Lagi Aturan Kepabeanannya

Jamaah haji kloter BTH 1 bersiap menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin (3/7/2023). Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Oleh-oleh seolah menjadi barang wajib yang dibawa oleh jemaah haji sekembalinya ke Tanah Air. Namun, perlu diperhatikan kembali sejumlah ketentuan kepabeanan terhadap barang bawaan jemaah haji.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pada dasarnya ketentuan tentang barang bawaan jemaah haji sama dengan aturan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"Semua barang bisa dibawa masuk kecuali yang memang dilarang," tulis contact center Bea Cukai dalam unggahannya, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji. Pertama, pengenaan bea masuk. Oleh-oleh yang dibawa jemaah haji tidak akan dikenai bea masuk jika nilainya maksimal US$500. Jika di atas itu, kelebihannya akan dikenai bea masuk.

Kedua, uang tunai. Jika jemaah haji membawa uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100.000, jemaah wajib melaporkannya ke pejabat bea cukai.

Ketiga, IMEI. Jemaah haji yang membeli handphone di Arab Saudi dan membawanya ke Indonesia perlu mendaftarkan IMEI saat kedatangannya agar mendapat pembebasan US$500.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada DJBC melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore.

Pada prinsipnya, saat kedatangan terhadap jemaah haji yang tiba diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : haji, umrah, kepabeanan, PMK 203/2017, PER-13/BC/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama