Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jembatan Glidik II Putus, Setoran Pajak dari Penjualan Pasir Terganggu

A+
A-
0
A+
A-
0
Jembatan Glidik II Putus, Setoran Pajak dari Penjualan Pasir Terganggu

Ilustrasi. Warga mengamati kondisi Jembatan Kali Glidik di Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Senin (10/7/2023). Jembatan penghubung Malang-Lumajang tersebut putus akibat diterjang lahar hujan Gunung Semeru pada Jumat (7/7). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/hp.

LUMAJANG, DDTCNews - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lumajang berpotensi tidak mampu mencapai target akibat terputusnya Jembatan Glidik II yang menghubungkan Lumajang dengan Malang.

Akibat terputusnya jembatan, penambang pasir di Kabupaten Lumajang belum bisa menjual pasirnya ke pembeli yang mayoritas berada di luar kabupaten. Alhasil, kinerja setoran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari galian pasir bakal tertekan.

"Di Kecamatan Pronojiwo, ada 8 pemegang IUP OP aktif. Akibat jembatan Glidik terputus otomatis jual beli pasir terkendala sehingga berpotensi turunnya pajak MBLB," kata Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Pemkab Lumajang Rasmin, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Rasmin menuturkan realisasi setoran pajak MBLB di Kabupaten Lumajang hingga Juli 2023 sudah mencapai Rp3,1 miliar. Bila tidak ada penjualan pasir, Kabupaten Lumajang berpotensi kehilangan penerimaan pajak senilai Rp500 juta per bulan.

"Diperkirakan pendapatan pajak sektor MBLB bakal mengalami penurunan Rp500 juta per bulan dampak banjir lahar yang menerjang jembatan Glidik II itu," tuturnya seperti dilansir jatimhariini.co.id.

Sepanjang jembatan Glidik II belum dibangun kembali pascabanjir lahar, kinerja penerimaan pajak MBLB tidak akan mampu mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD 2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kondisi tersebut akan terus berlanjut. Sampai kapan? yah hingga dilakukannya perbaikan atau pembangunan kembali jembatan penghubung Lumajang-Malang," tutur Rasmin.

Untuk diketahui, jembatan Glidik II yang menghubungkan Lumajang dan Malang terputus akibat terjangan lahar dingin dari Gunung Semeru. Kementerian PUPR pun berencana untuk membangun jembatan baru dalam waktu 4 bulan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten lumajang, jembatan glidik ii, pajak, pajak daerah, pajak mineral bukan logam dan batuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama