Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jenis Jasa Perhotelan yang Dikenai PPN

A+
A-
11
A+
A-
11
Jenis Jasa Perhotelan yang Dikenai PPN

Pertanyaan:

SAYA seorang pengusaha yang sedang merintis usaha di bidang perrhotelan. Saya ingin mendapat penjelasan sederhana mengenai aspek pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa perhotelan. Apakah semua jenis jasa perhotelan tidak dikenakan PPN? Demikian pertanyaan saya dan semoga dapat dijelaskan. Terima kasih.

Herman, Bandung.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaan Bapak Herman. Secara umum, jasa perhotelan bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang (UU) PPN.

Kemudian, sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jasa perhotelah merupakan objek pajak hotel yang masuk kategori pajak daerah dan diadministrasikan oleh Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2015 merinci kriteria jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN. Kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN tersebut meliputi:

  1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
  2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.

Adapun yang dimaksud dengan ‘tambahannya; merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel dan minibar.

Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap.

Kendati demikian, tidak semua penghasilan yang diterima pemilik hotel bebas dari pemungutan PPN. PMK-43/2015 juga memberikan rincian jasa-jasa mana saja yang disediakan oleh pihak hotel dan merupakan objek yang dikenai PPN, yaitu:

  1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, antara lain: penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya yang didasarkan atas izin usahanya; dan
  3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan mengenai aspek PPN atas jasa perhotelan. Semoga membantu. Terima kasih. )

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, pajak hotel, ppn jasa perhotelan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB
KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:10 WIB
KONSULTASI PAJAK

Karyawan Baru Dapat Fasilitas Mobil, Bagaimana Cara Hitung PPh-nya?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama