Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika Memenuhi Kriteria Ini, PPh Bunga Obligasi Wajib Disetor Sendiri

A+
A-
0
A+
A-
0
Jika Memenuhi Kriteria Ini, PPh Bunga Obligasi Wajib Disetor Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dikenai PPh final dan dipotong oleh pihak pemberi penghasilan seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 91/2021.

Namun, ketentuan pemotongan pajak seperti disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) PP 91/2021 tidak berlaku dalam hal bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System.

“Dalam hal bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, PPh final…disetor sendiri oleh penerima penghasilan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 91/2021, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Wajib pajak yang membayar sendiri PPh final itu harus menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran PPh kepada Ditjen Pajak (DJP).

Sebagai informasi, penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan BUT dikenai PPh final dengan tarif 10% dari dasar pengenaan PPh.

Dasar pengenaan PPh yang dimaksud antara lain bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi; diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kemudian, diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Lebih lanjut, ketentuan pengenaan PPh yang bersifat final atas bunga obligasi tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan bunga obligasi merupakan wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Ketentuan itu juga tidak berlaku untuk wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan menteri keuangan atau mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksanaannya. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 91/2021, bunga obligasi, PPh final, wajib pajak dalam negeri, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas