Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

A+
A-
2
A+
A-
2
Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) dapat dilakukan secara langsung atau secara elektronik.

APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut wajib pajak di wilayah yurisdiksinya untuk menyepakati kriteria dalam transfer pricing dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

“Penyampaian permohonan Kesepakatan Harga Transfer secara elektronik … dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia,” bunyi penggalan Pasal Pasal 56 ayat (9) PMK 172/2023, dikutip pada Senin (15/1/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Adapun tata cara penyampaian permohonan secara elektronik dilakukan sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 56 ayat (1), wajib pajak dalam negeri dapat menyampaikan permohonan APA sepanjang memenuhi beberapa ketentuan. Simak ‘Ajukan APA? Wajib Pajak Penuhi Ketentuan Usulan Transfer Pricing Ini’.

Penyampaian permohonan APA harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan APA menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L PMK 172/2023.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kedua, ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan (dalam hal terjadi perubahan pengurus).

Ketiga, disampaikan dalam periode 12—6 bulan sebelum dimulainya periode APA (jika permohonan berdasarkan pada inisiatif wajib pajak) atau sebelum dimulainya periode APA (jika permohonan berdasarkan pada pemberitahuan tertulis dirjen pajak).

Keempat, dilampiri dengan surat pernyataan bahwa wajib pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA dan surat pernyataan bahwa wajib pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam APA.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Dirjen pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan APA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (12), tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan tersebut merupakan tanggal penerimaan permohonan APA. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 172/2023, PMK 22/2020, PP 55/2022, Kesepakatan Harga Transfer, Advance Pricing Agreement, APA, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra