Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Jamin Penjabat Kepala Daerah Bakal Dipilih secara Transparan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Jamin Penjabat Kepala Daerah Bakal Dipilih secara Transparan

Presiden Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi ruas Cigombong-Cibadak, Jumat (4/8/2023). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah, baik level gubernur, wali kota, atau bupati, akan dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Sebanyak 170 kepala daerah, 17 di antaranya adalah gubernur, akan habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang. Dengan begitu, pemerintah akan menunjuk penjabat kepala daerah yang akan mengisi kursi pemerintahan sampai dengan Pilkada 2024.

"Apanya yang enggak akuntabel? Apanya yang enggak transparan? Wong masukannya dari bawah semua, kan dari daerah. Dari daerah ya kan, ke Kemendagri, terus baru naik ke kita di TPA [Tim Penilai Akhir], semuanya terbuka," kata Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi ruas Cigombong-Cibadak, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Salah satu kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023 adalah Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil. Khusus soal itu, Jokowi mengaku belum menerima nama-nama calon penjabat gubernur yang disodorkan oleh DPRD Jawa Barat.

"Iya sudah ada [nama-nama calon] tapi belum sampai ke saya. Namanya saya belum tahu, yang jelas tiga. Biasanya dari DPRD, dari bawah tiga," kata Jokowi menambahkan.

Selain Ridwan Kamil, sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya akan habis pada September 2023 antara lain Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, dan Gubernur Lampung Arinal Junaidi.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Kemudian, ada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Lalu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmadji, dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Selanjutnya, ada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Maluku Murad Ismail, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, dan Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif). (sap)

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pemilu 2024, Pilkada 2024, kepala daerah, penjabat kepala daerah, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:15 WIB
TAJUK PAJAK

Badan Penerimaan Negara, Bukan Hanya Soal Pisah dari Kemenkeu

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:00 WIB
KILAS BALIK

Munculnya DJP ‘Plus’ di Tengah Agenda Pembentukan BPN

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:03 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN Transisi, Tim Prabowo-Gibran Mengaku Tetap Utamakan Kehati-Hatian

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama