Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Minta Otorita IKN Jadi Model Transformasi Kerja bagi Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Minta Otorita IKN Jadi Model Transformasi Kerja bagi Pemda

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kedua kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menjadi model transformasi kerja dan percepatan penyediaan lahan untuk investasi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan IKN tidak hanya sekadar memindahkan ibu kota, melainkan juga harus menjadi contoh cara kerja yang efisien dan cepat bagi pemda-pemda lainnya.

"Jadi kami, terutama dari Otorita IKN, diminta untuk bekerjanya memang bisa menjadi contoh bagi pemda-pemda se-Indonesia nantinya," ujar Basuki, dikutip Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Basuki menerangkan Otorita IKN harus bekerja dengan cepat, tidak berbelit-belit seperti birokrasi pada umumnya. "Justru dibentuk otorita ini untuk supaya lebih cepat, Itu arahannya Bapak Presiden," kata Basuki.

Mengenai penyediaan lahan untuk investasi, Basuki mengatakan Jokowi telah mendorong setiap instansi untuk memperjelas dan mempercepat status lahan. Hal ini berlaku utamanya atas lahan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan lahan untuk investasi.

Basuki menerangkan arahan Jokowi terkait penyediaan lahan untuk investasi dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan terkait kecepatan investasi dari para investor.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

"Lahan bagi investor harus ditetapkan statusnya. Sarannya dari Pak Menteri Investasi, beli. Jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita IKN asal tidak melanggar aturan. Kerja cepat, tetapi tidak melanggar aturan," ujar Basuki.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan investasi perlu segera direalisasikan di lapangan guna mendukung terbentuknya ekosistem perkotaan di IKN.

"Jadi selain istana, kantor-kantor menteri, infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR, tentu ada fasilitas-fasilitas untuk publik sehingga kota itu bisa layak huni dan dicintai," ujar Bambang. (sap)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, reformasi birokrasi, infrastruktur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama