Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Resmikan KEK Lido, Begini Fasilitas Perpajakan yang Diberikan

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor pada hari ini, Jumat (31/3/2023).

Jokowi mengaku senang dengan infrastruktur yang akan dibangun di KEK Lido. Presiden berharap masyarakat Indonesia akan beralih destinasi wisatanya ke dalam negeri seiring dengan kehadiran KEK Lido tersebut.

“Masyarakat kita yang liburan ke luar negeri itu ada 11 juta. Kalau direm separuh saja, itu devisanya akan sangat besar sekali yang tidak terbuang untuk masuk ke negara yang lain,” ujarnya dalam acara Peresmian KEK Lido, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK 237/2020 s.t.d.t.d PMK 33/2021, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Fasilitas tertentu yang bisa didapatkan pelaku usaha yang berada di KEK meliputi fasilitas fiskal dan fasilitas non fiskal. Fasilitas terhadap badan usaha dan pelaku usaha di KEK diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 237/2020. Lantas, fasilitas fiskal apa saja yang bisa didapatkan?

Pertama, pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang dengan syarat merupakan wajib pajak badan dalam negeri yang nilai penanaman modalnya paling sedikit Rp100 miliar.

Baca Juga: Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Kedua, fasilitas PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang tidak dipungut. Salah satu penyerahan yang tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM adalah impor barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Ketiga, penangguhan bea masuk dan tak dipungut PDRI bagi pelaku usaha yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan. Ada juga insentif berupa tarif bea masuk 0% atas hasil produksi yang memakai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling 40%.

Keempat, pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. Ada juga, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk barang modal serta barang konsumsi di KEK Pariwisata. (sabian/rig)

Baca Juga: Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, KEK lido, kawasan ekonomi khusus, PMK 33/2021, PMK 237/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 18 Februari 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Siapkan Insentif Pajak, Jokowi Harap Penjualan Mobil Listrik Tumbuh

Jum'at, 16 Februari 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Tinggi, Presiden Jokowi Klaim Stok Masih Aman

Kamis, 15 Februari 2024 | 13:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ajukan Fasilitas Tax Holiday di KEK, Perlu Lampirkan SKF?

Senin, 12 Februari 2024 | 18:12 WIB
PENG-5/PJ.09/2024

Pengumuman dari DJP Soal Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama