Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Tegur Pemda Soal Dana Mengendap di Bank Capai Rp123 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Jokowi Tegur Pemda Soal Dana Mengendap di Bank Capai Rp123 Triliun

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegur pemerintah daerah (pemda) lantaran dana pemda yang mengendap di bank sangat besar, yaitu menembus Rp123 triliun pada 31 Desember 2022.

Jokowi mengatakan dana pemda di perbankan tersebut seharusnya dibelanjakan untuk menggerakkan perekonomian di daerah.

"Kelihatan semua sekarang ini, [dana pemda di bank] masih Rp123 triliun," katanya dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Jokowi memandang pemda perlu memperbaiki model belanja agar dana APBD tidak mengendap di perbankan. Menurutnya, pembelanjaan dana tersebut berpotensi memberikan multiplier effect yang besar terhadap perekonomian.

Menurutnya, perencanaan belanja daerah seharusnya tersusun sebelum tahun berjalan. Kemudian, rencana belanja tersebut juga harus mulai direalisasikan sejak awal tahun sehingga tidak ada dana yang menumpuk di bank saat tutup buku.

Jokowi menyatakan selalu memantau pergerakan data dana pemda di bank setiap hari. Dari data itu, ia dapat mengetahui pemerintah provinsi atau kabupaten/kota mana saja yang memiliki simpanan paling besar di bank.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Penerimaan pemda bisa berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) atau dana transfer dari pemerintah pusat. Ketika sudah diterima, lanjut presiden, agar dana tersebut diharapkan segera dibelanjakan agar manfaatnya dirasakan masyarakat.

"Jangan sampai menjadi Silpa," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya memperkirakan dana pemda di bank akan melampaui Rp100 triliun ketika tutup buku. Proyeksi itu didasarkan pada tren dana pemda yang mengendap di bank dalam beberapa tahun terakhir, yakni rata-rata senilai Rp100 triliun.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pada akhir 2019, saldo pemda di bank senilai Rp101,52 triliun, sedangkan pada 2020 senilai Rp93,96 triliun dan pada 2021 senilai Rp113,38 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden joko widodo, pemda, saldo mengendap, APBD, belanja daerah, bank, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra