Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jual Barang ke Instansi Pemerintah, PKP Diingatkan soal Kode Faktur

A+
A-
4
A+
A-
4
Jual Barang ke Instansi Pemerintah, PKP Diingatkan soal Kode Faktur

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan tata cara pembuatan faktur pajak pada 11 Desember 2023.

Direktur PT ANB Suci mengatakan perusahaan baru saja dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dia mengaku tengah melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan instansi pemerintah.

"Kami diharuskan membuat faktur pajak. Tapi saya belum paham bagaimana cara membuatnya," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pegawai dari KP2KP Pariaman Ulfa Sandari menjelaskan perusahaan harus menginstal aplikasi e-faktur versi 3.2 dan memiliki sertifikat elektronik. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki akun untuk masuk ke website e-nofa dan web-efaktur.pajak.go.id.

Selain instal aplikasi e-faktur, petugas juga membeberkan cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-nofa, perekaman faktur pajak keluaran, upload faktur hingga terbitnya faktur pajak di aplikasi e-faktur versi 3.2.

“Apabila lawan transaksi adalah instansi pemerintah maka menggunakan kode transaksi 02. Setelah itu, melaporkan SPT masa PPN di web-efaktur.pajak.go.id,” tutur Ulfa.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dia mengimbau wajib pajak untuk selalu melaporkan SPT masa setiap bulannya. Batas pelaporan SPT masa PPN adalah sampai akhir bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN, PKP dapat didenda senilai Rp500.000.

Tak hanya itu, Ulfa juga mengingatkan masa berlaku sertifikat elektronik di e-nofa adalah 2 tahun. Apabila sudah lewat 2 tahun maka wajib pajak harus mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik ke kantor pajak.

“Kami harap wajib pajak mampu membuat faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN secara mandiri ke depannya sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Apabila wajib pajak membutuhkan konsultasi melalui daring dapat chat ke Whatsapp 082169277120,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pariaman, e-faktur 3.2, NSFP, kode transaksi, faktur pajak, instansi pemerintah, daerah, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama