Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

A+
A-
3
A+
A-
3
Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah penerima penghasilan yang tercantum dalam aplikasi e-bupot akan disesuaikan dengan identitas (NPWP/NIK) pegawai tetap yang penerima penghasilan.

Tampilan jumlah penerima penghasilan tidak akan bergantung pada jumlah bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 yang diterbitkan. Jika ada lebih dari 1 bukti potong yang diterima oleh seorang penerima penghasilan (satu NPWP) maka tetap terhitung 1 penerima penghasilan.

"Contoh, ada 3 bupot dengan NPWP yang sama. Maka akan dihitung 1 penerima penghasilan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak melalui media sosial. Sebuah akun di X bertanya kepada DJP lantaran kolom Jumlah Penerima Penghasilan di e-bupot tidak sesuai dengan entri bukti potong yang di-input.

Dirinya mengaku telah memasukkan 189 bukti potong PPh Pasal 21 di aplikasi e-bupot. Namun, pada saat dicek pada kolom Jumlah Penerima Penghasilan hanya tercantum 187 bukti potong.

Dalam kasus tersebut, bisa jadi karena ada 3 bukti potong yang diterbitkan terhadap 1 NPWP. Hal itu yang membuat jumlah penerima penghasilannya tidak sinkron dengan jumlah bukti potong yang diterbitkan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Perlu diketahui, pemberi kerja wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan memberikannya kepada penemerima penghasilan yang dipotong pajak.

Pemberi kerja yang termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 antara lain, orang pribadi dan badan yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, bukti potong, e-bupot, NPWP, NIK, PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama