Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Juru Sita Pajak Kirim Surat Paksa ke Beberapa Pengusaha Hiburan

A+
A-
1
A+
A-
1
Juru Sita Pajak Kirim Surat Paksa ke Beberapa Pengusaha Hiburan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyampaikan surat paksa kepada beberapa wajib pajak pengusaha hiburan yang berlokasi di Ubud, Gianyar pada 26 September 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gianyar Pamungkas menyebut usaha hiburan saat ini mulai menggeliat seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan asing. Untuk itu, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan tidak boleh luput dilakukan.

“Sesuai arahan pimpinan di kantor kami, juru sita diharapkan fokus kepada para wajib pajak besar mengingat pariwisata, khususnya usaha hiburan, sudah mulai bangkit,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pamungkas mengatakan surat paksa merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menjalankan tugas dan fungsi perpajakan. Menurutnya, sebagian besar wajib pajak KPP Pratama Gianyar termasuk kooperatif.

“Pada dasarnya, wajib pajak mau berbenah, kooperatif dan menjalankan kewajiban pajaknya. Hanya saja beberapa belum mengetahui kewajibannya sehingga secara administrasi tidak patuh. Untuk itu, kami menyampaikan surat paksa ini,” tuturnya.

Pamungkas menjelaskan jabatan juru sita sebenarnya tidak hanya soal penegakan hukum. Meski tugas juru sita adalah sebagai garda terakhir dalam rangka upaya penegakan hukum, tetapi juru sita saat ini juga harus lihai memberikan penjelasan terkait dengan segala keperluan wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Meskipun kami juru sita, jika ada pertanyaan dan konsultasi dari wajib pajak yah harus kita layani secara persuasif, murah senyum, dan dengan wajah yang ramah," ujarnya.

Merujuk Pasal 1 ayat (6) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU PPSP, juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) menyebut Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama gianyar, juru sita pajak, surat paksa, sektor hiburan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama