Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kabupaten ini Mulai Berlakukan NPWP Cabang, Buat Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Kabupaten ini Mulai Berlakukan NPWP Cabang, Buat Apa?

Ilustrasi.

KEPULAUAN ANAMBAS, DDTCNews—Guna menggenjot penerimaan pajak daerah, Pemkab Kepulauan Anambas mulai memberlakukan Nomor Pokok Wajib Pajak-Cabang (NPWPC) pada 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Anambas Azwandi pemberlakukan NPWP Cabang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak PPh Pasal 21.

“Jika NPWP di luar KPP Pratama Tanjungpinang, maka PPH 21 itu tidak masuk ke daerah, meskipun melalui dana bagi hasil. Jadi di luar itu, wajib tahun ini melampirkan NPWP Cabang, bukan NPWP baru ya,” paparnya.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Untuk diketahui, wilayah cakupan KPP Pratama Tanjungpinang antara lain Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna. Di Provinsi Kepulauan Riau, kabupaten yang menerapkan NPWP Cabang hanya Kabupaten Anambas dan Kabupaten Bintan.

Azwandi menambahkan NPWP Cabang juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak melalui bagi hasil dari pemerintah pusat, seperti halnya DBH pajak yang berasal dari konsorsium migas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sejak tahun 2018 terjadi peningkatan DBH migas sebesar Rp15 miliar dan itu lebih besar dari Kabupaten Natuna,” sebutnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

NPWP Cabang, lanjut Azwandi, juga akan menjadi salah satu syarat dalam pencairan dana kegiatan yang bersumber dari APBD. Adapun kebijakan tersbeut juga telah ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Keuangan dan disertai Perbup.

“Semuanya sudah ada mekanisme terkait hal itu. Kami sudah menerbitkan peraturan bupati perihal NPWP Cabang, dan telah kami sosialisasikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” tuturnya dilansir dari Batampos.

Untuk diketahui, NPWP Cabang adalah NPWP yang proses pembuatannya dilakukan untuk perusahaan yang ingin membuka cabang di wilayah atau daerah yang lain. Perbedaannya bisa terlihat dari nomor enam digit terakhir.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Tiga digit pertama yang berbeda mewakili kode KPP tempat cabang didirikan, sementara tiga digit paling akhir mewakili kode cabang. Adapun untuk sembilan digit pertama NPWP Pusat dan NPWP Cabang itu sama.

Jenis pajak untuk perusahaan cabang di antaranya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 4 ayat 2 dan pajak bumi dan bangunan (PBB). (rig)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : npwp cabang, pendaftaran npwp, kepulauan anambas, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Belum Ber-NPWP, Apakah Tetap Harus Diberi NITKU?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama