Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kadin Ajak WP Segera Validasi NIK sebagai NPWP dan Lapor SPT Tahunan

A+
A-
2
A+
A-
2
Kadin Ajak WP Segera Validasi NIK sebagai NPWP dan Lapor SPT Tahunan

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita. (foto: tangkapan layar Instagram @pajakjakbar)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi NPWP.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan validasi data NIK sangat penting guna mewujudkan satu data Indonesia. Untuk itu, masyarakat perlu segera melakukan validasi data secara mandiri.

"Karena mulai 1 Januari 2024, format NPWP lama sudah tidak berlaku lagi," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak 14 Juli 2022. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP itu belum sepenuhnya diimplementasikan.

Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi diimbau segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online.

Suryadi juga mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Apabila penyampaian SPT Tahunan terlambat, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi ditetapkan senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik manual maupun online. Untuk pelaporan secara online, wajib pajak bisa menggunakan e-filing atau e-form.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Lapor lewat e-filing, bisa kapan saja dan di mana saja," ujar Suryadi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta barat, kadin indonesia, NIK, NPWP, SPT Tahunan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama