Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

A+
A-
1
A+
A-
1
Kampus Ini Didanai APBN dan Non-APBN, KPP Beri Edukasi Aturan Pajaknya

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh memberikan edukasi peraturan pajak terkait dengan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) kepada pejabat dan pegawai Universitas Syiah Kuala (USK) pada 7 Februari 2024.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan USK Marwan mengatakan status USK sebagai PTN BH membuat kampus memiliki dua sumber pendapatan. Kedua sumber pendapatan tersebut, yaitu dari APBN dan non-APBN.

Pertama, yang berasal dari APBN seperti gaji, sertifikasi dosen, dan uang makan. Kedua, non-APBN yaitu berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI), hibah, serta dana yang berasal dari kerja sama lainnya,” katanya, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Marwan menyebut status PTN BH tersebut berimplikasi pada ketentuan pajak yang harus ditaati USK. Untuk itu, dia menekankan USK harus bersiap sehingga dapat menghitung pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan seluruh perhitungan pajak memiliki dasar hukum. Untuk itu, kegiatan sosialisasi dari kantor pajak menjadi penting untuk memberikan informasi kepada pejabat serta pegawai USK terkait dengan ketentuan pemotongan pajak tersebut.

“Hitungan pajak ini ada dasarnya, ada ketentuan hukumnya. Dan penjelasan hukum tersebut bukan wewenang kami. Jadi, biarlah KPP Pratama Banda Aceh menjelaskan kepada kita semua,” tuturnya dikutip dari situs resmi USK.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Banda Aceh Irfan Firanda menuturkan perlakuan pajak terhadap USK serupa seperti badan usaha lain. Hanya saja, karena USK didanai APBN dan non-APBN maka perlakuannya merujuk pada peraturan khusus.

Beberapa ketentuan hukum kitu di antaranya adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Peraturan-peraturan inilah yang menyebabkan mengapa PTN BH USK itu ada dua sumber dana. Pertanggungjawaban USK juga menggunakan 2 NPWP, yaitu USK sebagai BLU [Badan Layanan Umum] dan USK sebagai PTN BH,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, PTN BH, Universitas Syiah Kuala, edukasi pajak, KPP Pratama Banda Aceh, NPWP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama