Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Adakan Canvassing, Banyak WP yang Belum Paham Lapor SPT

A+
A-
5
A+
A-
5
Kantor Pajak Adakan Canvassing, Banyak WP yang Belum Paham Lapor SPT

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - KP2KP Sanana telah melakukan kegiatan penyisiran (canvassing) dan mapping kewilayahan terhadap wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan 1770 di wilayah Kecamatan Sanana dan Sanana Utara, Maluku Utara pada 4 Oktober 2023.

Kegiatan yang dilakukan pada 4 - 14 Oktober 2023 tersebut dilakukan guna meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi KPP Pratama Ternate. Berdasarkan mapping tersebut, diperoleh wilayah dengan sebaran wajib pajak belum melaporkan SPT 1770.

“Selanjutnya, kantor pajak melakukan canvassing ke alamat wajib pajak terdaftar selama Oktober hingga Desember 2023 untuk memberikan asistensi pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi non-karyawan,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dari hasil canvassing yang dilakukan sejauh ini, sebagian besar wajib pajak ternyata hanya memahami kewajiban membayar pajak saja. Selain itu, teknis pelaporan SPT Tahunan menjadi kendala yang umum dialami wajib pajak.

Untuk itu, petugas pajak juga turut memberikan edukasi dalam kegiatan canvassing tersebut agar wajib pajak dapat mengerti bahwa pelaporan SPT Tahunan juga merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi.

”Karena tujuan kegiatan ini, salah satunya adalah membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya terkait pelaporan SPT,” kata Petugas Pajak KP2KP Sanana Boy Mento.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selama kegiatan canvassing, terdapat beberapa wajib pajak UMKM yang bersedia untuk membayar pajak setelah mendapat edukasi. Beberapa wajib pajak bahkan berharap kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Salah satu ketentuan pajak yang disosialisasikan kepada UMKM ialah omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun tidak dikenai PPh final 0,5% mulai tahun pajak 2022. Jika dalam satu tahun sudah lebih dari Rp500 juta baru akan dikenai PPh final 0,5%. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP sanana, spt tahunan, canvassing, mapping, pajak, edukasi, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama