Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Ingatkan Pengemudi Ojol Hitung dan Setor PPh-nya Sendiri

A+
A-
12
A+
A-
12
Kantor Pajak Ingatkan Pengemudi Ojol Hitung dan Setor PPh-nya Sendiri

Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews - Profesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Guna meningkatkan pemahaman para driver ojol tentang ketentuan dan kewajiban perpajakan, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menghadiri undangan diskusi yang digelar oleh PT Grab Teknologi Indonesia pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Utara Arif Muhammad Najib memanfaatkan momentum ini untuk menjelaskan sejumlah poin aturan yang beririsan dengan profesi pengemudi ojol. Ada 3 bahasan utama yang disampaikan, yakni perbedaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) antara karyawan perusahaan (Grab) dan mitra pengemudi ojol, cara penghitungan PPh oleh pengemudi ojol, serta perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.

"PPh karyawan Grab dipotong oleh perusahaan, tetapi mitra [pengemudi ojol Grab] perlu menghitung dan menyetor [pajaknya] sendiri," kata Najib dilansir pajak.go.id, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Najib menekankan, penghitungan dan pemotongan PPh karyawan dilakukan oleh Grab sendiri. Namun, penghitungan dan penyetoran PPh mitra pengemudi Grab dilakukan sendiri sesuai dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari pengemudi ojol, sebelum nanti dihitung penghasilan kena pajak dan PPh terutangnya.

Dikutip dari situs resmi Grab Indonesia, perusahaan sudah mengingatkan mitra pengemudi bahwa penghasilannya akan dikenakan pajak jika total pendapatan lebih dari Rp4,5 juta dalam satu bulan kalender. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016.

Sementara itu, Staf Perpajakan Grab Indonesia Bobby juga mengimbau para mitra pengemudi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera mendaftarkan dirinya ke KPP. Mitra pengemudi ojol yang masih menemui kesulitan dalam perhitungan dan pelaporan pajaknya bisa berkonsultasi dengan staf perpajakan perusahaan atau penyuluh di KPP terdaftar.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Dengan dilakukannya edukasi perpajakan, kami berharap agar seluruh mitra pengemudi Grab Indonesia sadar dan patuh pajak sehingga menjadi warga negara yang baik," kata Bobby. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh, PPh final UMKM, ojek online, ojol, NPPN, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama