Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Lelang Tanah dan Bangunan Ruko Seluas 85 Meter Persegi

A+
A-
1
A+
A-
1
Kantor Pajak Lelang Tanah dan Bangunan Ruko Seluas 85 Meter Persegi

Pengumuman lelang. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @pajakkepri)

BATAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan akan melelang aset hasil eksekusi pajak berupa sebidang tanah dan bangunan ruko yang berlokasi di kawasan industri pada 8 Desember 2022.

Lelang dilaksanakan melalui mekanisme close bidding melalui website www.lelang.go.id. Pelaksana lelang tersebut ialah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Terdapat uang jaminan yang perlu disiapkan untuk dapat mengikuti proses lelang.

“Jenis barang lelang ialah sebidang tanah seluas 85 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan permanen 3 lantai terletak di kawasan industri Panbil Komersial,” demikian bunyi pengumuman lelang dikutip dari akun Instagram @pajakkepri, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Harga limit dari lelang tersebut ditetapkan Rp829,55 juta dengan uang jaminan lelang Rp165,91 juta. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran lelang melalui www.lelang.go.id.

Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan. Uang jaminan tersebut harus sudah diterima oleh KPKNL selamat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Perlu diperhatikan, objek lelang dalam kondisi apa adanya sehingga apabila ada gugatan, tuntunan, dan biaya atau kewajiban yang tertunggak atas objek lelang itu maka menjadi risiko dan tanggung jawab pembeli.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Peserta lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran harga lelang, termasuk bea lelang sebesar 2% dari harga lelang terbentuk, maksimal 5 hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Jika tidak maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang,” sebut KPP. (Fikri/rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama batam selatan, pelelangan, hasil sitaan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama