Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Telepon WP Satu Per Satu, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

A+
A-
5
A+
A-
5
Kantor Pajak Telepon WP Satu Per Satu, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Petugas KPP Pratama Kosambi saat menghubungi wajib pajak. (foto: DJP)

TANGERANG, DDTCNews - Ada banyak cara yang ditempuh otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, menghubungi satu per satu wajib pajak untuk mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang memilih cara ini karena cukup banyak wajib pajak yang ternyata tidak memiliki saluran Whatsapp yang aktif. Akhirnya, edukasi one on one melalui sambungan telepon ini dilakukan dengan target sasaran wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

"Selain mengingatkan agar lapor SPT, penyuluh juga membantu wajib pajak untuk mengisi SPT Tahunannya secara daring," tulis KPP Pratama Kosambi dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

KPP Pratama Kosambi menyampaikan masih ada wajib pajak yang belum memahami secara benar apa-apa saja yang perlu dilakukan, termasuk kewajiban lapor SPT Tahunan meski pajak penghasilannya nihil. Padahal, lapor SPT Tahunan sama pentingnya dengan kewajiban dalam membayar pajak.

Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak wajib pajak yang terlupa melaporkan SPT Tahunannya karena kewajiban rutin ini dilakukan secara tahunan. Belum lagi, banyak wajib pajak yang mengira tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya selama penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Padahal, NPWP-nya masih aktif.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, penyuluhan, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama