Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Undang WP yang Belum Lapor SPT Tahunan, Anda Juga?

A+
A-
4
A+
A-
4
Kantor Pajak Undang WP yang Belum Lapor SPT Tahunan, Anda Juga?

Ilustrasi.

PARIGI MOUTONG, DDTCNews - Kantor pajak melakukan pendekatan personal kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan. KP2KP Parigi misalnya, mengundang sejumlah wajib pajak agar bisa hadir langsung di loket pelayanan secara tatap muka. Kemudian, wajib pajak akan diberikan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakannya yang perlu dipenuhi.

Penyuluh KP2KP Parigi Sadewa Six Santara menjelaskan penyuluhan secara one on one ini diprioritaskan untuk wajib pajak yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya, terutama pelaporan SPT Tahunan.

"Sasaran kami adalah wajib pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT Tahunan 2022 orang pribadi," ujar Sadewa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sadewa mengingatkan, wajib pajak yang belum atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan berpotensi menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Surat tersebut akan dikirimkan kepada wajib pajak sesuai alamat yang tersedia.

"Bagi wajib pajak yang tidak atau telat dalam melaporkan SPT Tahunan orang pribadi akan berpotensi untuk kami berikan STP kepada yang bersangkutan. STP tersebut berisi tagihan pajak [denda] senilai Rp100.000 per tahun pajak," kata Sadewa.

Perlu diketahui, wajib pajak, baik perorangan atau badan, masih bisa melaporkan SPT Tahunan meski periode normalnya sudah berakhir. Hanya saja, ada sanksi denda sebagai konsekuensi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta. (sap)

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, SPT Tahunan, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama