Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau telah menyita sebanyak 26 aset atau harta penanggung pajak dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6,2 miliar dalam kegiatan sita serentak yang dilakukan dalam tahun berjalan ini.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan mengatakan aset-aset yang disita antara lain saldo rekening, tanah dan bangunan, kebun, mobil, hingga truk yang dimiliki wajib pajak ataupun penanggung pajak.

"Penyitaan ini dilakukan oleh juru sita dari KPP masing-masing didampingi oleh 2 orang saksi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023," katanya dikutip dari goriau.com, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kegiatan sita serentak tersebut dilaksanakan di lokasi objek sita yang menjadi wilayah kerja dari tiap kantor pelayanan pajak (KPP) antara lain di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci, dan Bengkalis.

Tujuan dari penyitaan aset adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita hingga total aset yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Apabila penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, DJP bakal melelang aset sitaan dimaksud.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam hal aset yang disita berupa rekening maka saldo dalam rekening tersebut bakal langsung dipindahbukukan ke kas negara.

Kanwil DJP Riau mengeklaim telah melaksanakan kegiatan sita serentak sebanyak 3 kali pada tahun berjalan ini. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, mengedukasi wajib pajak, dan mengamankan penerimaan negara. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp riau, sita, penyitaan, penagihan pajak, penagihan aktif, sita serentak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama