Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kanwil DJP Jakarta Khusus Beri Penghargaan untuk 45 Wajib Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kanwil DJP Jakarta Khusus Beri Penghargaan untuk 45 Wajib Pajak

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus memberikan penghargaan kepada 45 wajib pajak yang terdaftar di 9 kantor pelayanan pajak (KPP) pada kanwil tersebut.

Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak yang berkontribusi dalam kepatuhan dan pembayaran pajak.

"Keinginan kami adalah untuk menyampaikan bagaimana pelayanan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus terus ingin kami tingkatkan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia, dikutip Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Penghargaan ini diberikan dalam acara Tax Gathering 2023 yang digelar di Aula Sinergi Gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada Rabu (15/11/2023).

Adapun tax gathering yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus mengangkat tema One Earth, One Family, One Future. Tema tersebut senada dengan tema yang diusung oleh India selaku tuan rumah KTT G-20 pada tahun ini.

"Kita ada di bumi yang sama, kita adalah keluarga dan kita adalah mitra yang memiliki harapan masa depan yang lebih baik bersama-sama," kata Ani.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Sebelum penghargaan diberikan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan beragam topik perpajakan terkini seperti peran Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam pencapaian penerimaan pajak nasional, coretax administration system, pemadanan NIK dan NPWP, pemanfaatan advanced pricing agreement (APA), dan penyampaian keberatan lewat e-objection.

"Penghargaan ini diberikan atas kontribusi wajib pajak yang hadir dalam penerimaan pajak kepatuhan sebagai wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus," ujar Irawan. (sap)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pembayaran pajak, penghargaan, wajib pajak, Kanwil DJP Jakarta Khusus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama