Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kapan Dokumen Transfer Pricing Harus Tersedia? Simak di Sini

A+
A-
3
A+
A-
3
Kapan Dokumen Transfer Pricing Harus Tersedia? Simak di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 213/2016, pemerintah menetapkan waktu harus tersedianya dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing). Adapun dokumen penentuan harga transfer terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.

Dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan pada data dan informasi yang tersedia saat dilakukannya transaksi afiliasi. Sementara itu, laporan per negara wajib diselenggarakan berdasarkan pada data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.

“Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan … , wajib pajak dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 213/2016, dikutip pada Senin (26/6/2023).

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen transfer pricing berupa dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dokumen transfer pricing berupa laporan per negara harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Adapun dokumen induk dan dokumen lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen transfer pricing tersebut.

Permintaan Dokumen Transfer Pricing oleh Dirjen Pajak

Jika diperlukan untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 213/2016, dirjen pajak berwenang meminta dokumen induk dan dokumen lokal. Simak pula ‘Dokumen Induk TP Doc, Apa Saja Isinya? Simak di Sini’.

Atas permintaan dirjen pajak tersebut, wajib pajak wajib menyampaikan dokumen transfer pricing yang dimaksud dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jika melebihi jangka waktu, dokumen induk dan dokumen lokal yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai dokumen transfer pricing. Jika tidak menyampaikan, wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen transfer pricing.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 213/2016, dirjen pajak juga berwenang meminta dokumen induk dan dokumen lokal dalam rangka penelitian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan.

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar. Adapun ikhtisar wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan tahun pajak yang bersangkutan. Simak ‘Wajib Pajak Bikin TP Doc? Informasi ini Harus Ada di Dokumen Lokal’.

Baca Juga: Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 213/2016, laporan per negara untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan tahun pajak berikutnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, penentuan harga transfer, TP Doc, PMK 213/2016, dokumen lokal, dokumen induk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:41 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban TP Doc Hanya untuk WP Bertransaksi Afiliasi, DJP Ungkap Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama