Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Katalog Notifikasi Error Pelaporan SPT di DJP Online dan Solusinya

A+
A-
4
A+
A-
4
Katalog Notifikasi Error Pelaporan SPT di DJP Online dan Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-filing. Pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi ini masih bisa dilakukan meski sudah lewat batas waktu normalnya, yakni 31 Maret setiap tahun.

Hanya saja, ada kalanya wajib pajak menemui kendala teknis saat melaporkan SPT Tahunan. Kendala teknis ini biasanya ditampilkan oleh sistem dengan kode eror dan keterangannya. Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan jenis-jenis kode eror dan solusi yang bisa dilakukan wajib pajak jika menemui kendala tersebut.

"Berikut ini disampaikan kode error dan solusinya," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pertama, kode error S0001 dengan keterangan NPWP Tidak Ditemukan. Solusinya, jika wajib pajak sudah meyakini NPWP yang dimasukkan sudah benar tetapi error tetap muncul maka diimbau datang ke KPP untuk dicek oleh petugas.

Kedua, kode error SO002 dengan keterangan Data Pengguna Tidak Ditemukan. Solusinya, apabila sudah melakukan registrasi di DJP Online tetapi terdapat pesan error seperti tersebut, cek email untuk aktivasi.

"Kode error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif," tulis DJP.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Ketiga, kode error SO003 dengan keterangan Password Tidak Sesuai. Solusinya, klik Lupa password? Reset di Sini.

Keempat, kode error SO004 dengan keterangan Pengguna Belum Aktif. Solusinya, jika wajib pajak sudah pernah registrasi DJP Online, coba cek email untuk aktivasi. Kode error ini muncul karena akun DJP Online wajib pajak belum aktif.

Jika dalam waktu 10 menit belum juga ada link aktivasi via email, silakan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Kelima, kode error SO005 dengan keterangan Email Sudah Digunakan. Solusinya, coba gunakan email yang belum pernah dipakai untuk registrasi DJP Online. Kendala ini biasa muncul untuk pelaporan pajak online kolektif.

Keenam, kode error SO006 dengan keterangan Kegagalan Autentikasi. Solusinya, coba kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini. Kemudian, klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).

Kendala tersebut terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak sinkron atau menyambung dengan database DJP Online.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Ketujuh, kode error SO007 dengan keterangan Invalid Credential. Kemungkinan wajib pajak salah ketik NPWP. Solusinya, jika wajib pajak sudah yakin nomor NPWP yang dimasukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWP-nya.

Kedelapan, kode error REG001 dengan keterangan NPWP Tidak Terdaftar. Solusinya, jika wajib pajak sudah yakin nomor NPWP yang dimasukkan sudah benar, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWP-nya.

Kesembilan, kode error REG002 dengan keterangan NPWP Non-Efektif. NPWP bisa berstatus Non-Efektif disebabkan oleh beberapa hal. Solusinya, wajib pajak diimbau datang ke KPP terdekat untuk aktifasi NPWP.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kesepuluh, kode error REG003 dengan keterangan NPWP DE. Artinya, NPWP sudah tidak dapat digunakan. Solusinya, wajib pajak diimbau datang ke KPP untuk mengecek NPWP. Kemungkinan NPWP sudah terhapus dari master file wajib pajak.

Kesebelas, kode error REG005 dengan keterangan EFIN Tidak Ditemukan. Solusinya, wajib pajak bisa meminta kembali nomor EFIN ke KPP terdekat atau melalui email permintaan EFIN Kring pajak.

Kedua belas, kode error REG006 dengan keterangan EFIN Belum Diaktivasi. Solusinya, wajib pajak bisa mengaktivasi nomor EFIN ke KPP terdekat. Hal ini terjadi karena kode EFIN yang dimiliki belum sinkron dengan database DJP Online.

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Ketiga belas, kode error REG029 dengan keterangan Aktivasi Tidak Berhasil. Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak sinkron dengan database DJP Online.

Solusinya, coba kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini. Kemudian, klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).

Keempat belas, kode error REG029A dengan Aktivasi Tidak Berhasil. Hal ini terjadi karena link aktivasi yang terkirim di email tidak sinkron dengan database DJP Online.

Baca Juga: Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Solusinya, coba kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik Belum menerima link aktivasi? Klik di sini. Kemudian, klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silakan coba klik link aktivasi yang terakhir di lain waktu (keesokan hari).

Selain datang ke KPP terdaftar, wajib pajak juga bisa menghubungi saluran layanan pajak DJP melalui Kring Pajak 1500200 atau akun Kring Pajak di Twitter/X @kring_pajak. (sap)


Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, administrasi pajak, SPT Tahunan, e-filing, error

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?