Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Penerimaan Pajak Sektor Kesehatan, DJP Gali Data BPJS Kesehatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kejar Penerimaan Pajak Sektor Kesehatan, DJP Gali Data BPJS Kesehatan

Ilustrasi. Pasien yang juga peserta BPJS Kesehatan menunggu resep obat di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

SINJAI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan penerimaan, termasuk dari sektor kesehatan. Salah satu cara yang ditempuh, menggali data dan informasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan di sektor kesehatan.

KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan misalnya, menggandeng Kantor Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai untuk mengakses data dan informasi tentang penyaluran dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah tersebut. Tujuannya, memastikan setoran pajak dari wajib pajak sektor kesehatan memang sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"Dengan kucuran alokasi belanja bidang kesehatan yang besar, penyaluran dana di setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS juga ikut besar. Ini akan berbanding lurus dengan pendapatan faskes yang didapat dari BPJS," ujar Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Hendrawan menjelaskan, penyaluran dana JKN yang besar tak bisa lepas dari aspek perpajakan, terlebih yang berkaitan dengan dana kapitasi dan nonkapitasi. Karenanya, kantor pajak memerlukan sinergi yang baik dengan BPJS Kesehatan untuk mengamankan penerimaan pajak dari sektor kesehatan.

"Penyaluran dana JKN di Sinjai secara garis besar terbagi 2, yakni dana kapitasi yang dibayarkan rutin setiap bulan dan nonkapitasi berdasarkan jumlah pelayanan yang besarnya bervariasi setiap bulan," kata Kepala Perwakilan BPJS Kesehatan Sinjai Achmad Saleh.

Dengan kerja sama ini, diharapkan basis data perpajakan di Kabupaten Sinjai bisa lebih reliabel ke depannya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sebagai informasi, sebanyak 97% warga Sinjai sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini membuat Sinjai menyandang status universial health coverage (UHC).

Dari 97% porsi warga Sinjai yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, 45% di antaranya dibayarkan preminya oleh Pemerintah Kabupaten Sinjau, 40% dibayarkan oleh APBN, dan selebihnya merupakan pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Banyaknya jumlah peserta BPJS Kesehatan di Sinjai berkorelasi positif dengan penyaluran dana JKN. Ujungnya, aliran dana kepada faskes-faskes pun ikut membesar. (sap)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, fasilitas kesehatan, faskes, BPJS Kesehatan, Sinjai, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan