Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar Target Penerimaan, Samsat Tertibkan STNK dan Pajak Kendaraan

A+
A-
3
A+
A-
3
Kejar Target Penerimaan, Samsat Tertibkan STNK dan Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling yang tersedia di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA FOTO/Hreeloita Dharma Shanti/Ak/YU

JAKARTA, DDTCNews - Tim Pembina Samsat Pemprov DKI Jakarta Wilayah Jakarta Timur menggelar penertiban pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pos Polisi Cawang UKI di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Kegiatan ini digelar guna mengajak masyarakat segera membayar PKB setiap tahun dan melakukan pengesahan STNK sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

"Kegiatan ini merupakan sinergitas antara tim pembina untuk melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa, dikutip Kamis (23/11/2023).

Elvarinsa pun mengatakan realisasi PKB hingga 22 November 2023 sudah mencapai Rp8,29 triliun atau 86,42% dari target pada APBD 2023 senilai Rp9,6 triliun.

Selain menggelar penertiban, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Insentif berlaku hingga 29 Desember 2023.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pengenaan BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas. Insentif ini berlaku hingga 30 Desember 2023.

Fasilitas BBNKB sebesar 0% atas kendaraan bermotor bekas juga diberikan secara jabatan tanpa memerlukan adanya permohonan dari wajib pajak. Fasilitas diberikan secara otomatis lewat sistem informasi pajak daerah.

"Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu," ujar Elvarinsa. (sap)

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, PKB, Korlantas, Polri, STNK, data STNK, Samsat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN GARUT

Pajak Hiburan Maksimal 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Garut

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

PNS hingga Anggota TNI/Polri Berhak Dapat Insentif Pajak di IKN

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Pemkab Tetapkan Tarif Pajak Jasa Hiburan 40%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama