Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Buka Opsi Revisi Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Buka Opsi Revisi Aturan Bea Masuk Antidumping, Ini Alasannya

Ilustrasi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Opsi revisi aturan main terkait bea masuk antidumping (BMAD) dibuka Kemenkeu. Identifikasi komoditas yang dikenakan bea masuk tambahan tersebut tengah dibahas lintas kementerian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan fokus utama dari kebijakan BMAD adalah mempertahankan titik keseimbangan antara dua kepentingan. Pertama, konsistensi penerapan aturan. Kedua, penjagaan iklim investasi agar tetap kondusif.

“Rakor ini dalam rangka untuk lebih konsisten dalam jalankan policy tapi di saat bersamaan memberikan lingkungan investasi baik di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani seusai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan kebijakan BMAD diperlukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari barang impor yang dibanderol murah. Namun, dia tidak menutup mata kebijakan tersebut menambah biaya pelaku usaha yang masih membutuhkan komoditas terkena BMAD untuk kegiatan produksinya.

Instrumen fiskal, menurutnya, tengah disusun agar pelaku usaha dalam negeri tetap kompetitif meskipun masih membutuhkan impor barang yang terkena BMAD. Insentif melalui instrumen perpajakan menjadi solusi paling realistis untuk mengatasi dilema tersebut.

“Kemenkeu bersama Kemenko akan buat policy yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri, sehingga beban perpajakan termasuk bea masuk atau PPN bisa diringankan karena tema besar presiden adalah investasi dan ekspor. Hasil rapat ini yang akan rekomendasikan treatment terhadap PMK mengenai tata cara BMAD itu," jelasnya.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Seperti diketahui dalam aturan terbaru, Kemenkeu menerapkan BMAD terhadap impor produk canai lantaian dari besi dan baja atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (tinplate coil/sheet) melalui PMK 214/2018. Produsen baja asal China, Republik Korea dan Taiwan menjadi tiga negara yang terdampak kebijakan ini.

Tarif ekstra bea masuk tersebut berbeda-beda bagi ketiga negara tersebut. Produsan asal Negeri Tirai Bambu terkena tarif BMAD mulai dari 6,1% hingga 7,4%, Republik Korea terkena tarif 6,2%-7,9%, dan barang asal Taiwan dikenakan tarif sebesar 4,4%. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, antidumping, BMAD, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan